CIKOLE – Masih banyak pelaku usaha mikro yang menjalankan bisnis tanpa memiliki legalitas usaha. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala utama bagi UMKM untuk berkembang karena membatasi akses terhadap pembiayaan, program pemberdayaan pemerintah, hingga peluang menjalin kerja sama dengan dunia usaha.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi terus memperluas layanan pendampingan perizinan bagi para Wirausaha Baru Tahun 2026 yang mengikuti Pelatihan Vokasi. Pendampingan difokuskan pada penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta edukasi mengenai berbagai perizinan usaha yang diperlukan sesuai jenis kegiatan usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengatakan legalitas usaha bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi menjadi fondasi penting agar UMKM mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
“Masih banyak pelaku usaha yang memiliki produk berkualitas, namun belum memiliki legalitas. Padahal NIB menjadi identitas resmi usaha yang membuka akses terhadap pembiayaan, pelatihan, kemitraan, hingga berbagai program pemberdayaan dari pemerintah,” ujar Galih kepada Radar Sukabumi, pada Rabu (15/6).
Menurutnya, kehadiran DPMPTSP dalam pelatihan tersebut merupakan upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memastikan proses pengurusan perizinan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan. Pendampingan diberikan secara langsung agar peserta memahami tahapan pengajuan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Galih menegaskan, semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas, maka semakin besar pula peluang sektor usaha mikro memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Legalitas juga menjadi syarat penting agar pelaku usaha dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mengikuti pengadaan barang dan jasa maupun kerja sama dengan perusahaan yang mensyaratkan izin usaha.
“Kami ingin pelaku usaha di Kota Sukabumi tidak hanya mampu memulai usaha, tetapi juga siap berkembang. Karena itu, DPMPTSP terus mendorong kemudahan akses perizinan sekaligus memberikan edukasi agar para pelaku UMKM memahami manfaat legalitas bagi keberlangsungan usahanya,” pungkas Galih.
Melalui penguatan layanan perizinan yang terintegrasi dengan program pelatihan kewirausahaan, lanjut Galih Pemerintah Kota Sukabumi berharap lahir semakin banyak wirausaha baru yang legal, profesional, dan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja di daerah. (ris)











