Kota Sukabumi

690 Hektare Sawah Kota Sukabumi Bakal Dilindungi, Alih Fungsi Diperketat

×

690 Hektare Sawah Kota Sukabumi Bakal Dilindungi, Alih Fungsi Diperketat

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono

CIBEUREUM — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, bersiap menetapkan sekitar 690 hektare lahan pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini, menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan di tengah pesatnya perkembangan kawasan perkotaan.

Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono mengatakan, kebijakan tersebut berawal dari penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui surat keputusan yang diterbitkan pada akhir tahun lalu. Berdasarkan ketetapan tersebut, Kota Sukabumi memiliki LBS seluas sekitar 1.059 hektare.

Namun, pemerintah daerah menilai tidak seluruh luasan tersebut dapat dipertahankan sebagai sawah mengingat karakter Kota Sukabumi sebagai wilayah perkotaan yang terus berkembang. “Pemerintah daerah menilai tidak seluruh lahan tersebut dapat dipertahankan sebagai sawah mengingat karakter Kota Sukabumi sebagai wilayah perkotaan yang terus berkembang,” kata Frendy kepada Radar Sukabumi, Kamis (13/8).

Karena itu, Pemkot Sukabumi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat melakukan pembahasan mengenai persentase LBS yang realistis untuk dipertahankan. Ketentuan mengenai angka 87 persen merupakan perhitungan secara agregat untuk keseluruhan LBS kabupaten dan kota di Jawa Barat. Angka tersebut tidak secara otomatis harus diterapkan dengan persentase yang sama di setiap daerah.

“Ketentuan mengenai persentase 87 persen dipastikan bersifat agregat atau merupakan perhitungan keseluruhan LBS kabupaten/kota se-Jawa Barat,” terangnya.

Dari hasil pembahasan tersebut, Kota Sukabumi disepakati mempertahankan sekitar 65 persen dari total LBS. Jika dihitung dari luasan 1.059 hektare, lahan yang akan dipertahankan berada di kisaran 690 hektare. Luasan tersebut, nantinya menjadi dasar penetapan LP2B Kota Sukabumi.

Kawasan yang masuk dalam perlindungan tersebut akan memiliki fungsi strategis dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan di tengah tekanan pembangunan perkotaan. “Kawasan yang telah ditetapkan untuk perlindungan pertanian pangan berkelanjutan pada prinsipnya tidak diperuntukkan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan nonpertanian,” ungkapnya.

Kebijakan ini, sekaligus akan meningkatkan luasan LP2B Kota Sukabumi dibandingkan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang selama ini menetapkan sekitar 425 hektare. Dengan adanya tambahan luasan tersebut, pemerintah berharap perlindungan terhadap lahan pertanian semakin kuat dan selaras dengan kebijakan strategis nasional dalam memperkuat ketahanan pangan.

“Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, kami telah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi yang berkaitan langsung dengan pembangunan serta pelayanan perizinan,” imbuhnya.

Koordinasi dilakukan bersama dinas perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Kantor Pertanahan ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan agar lahan yang nantinya masuk dalam LP2B tidak menjadi objek pengembangan nonpertanian.

Dengan demikian, pengembang yang mengajukan pembangunan perumahan, pertokoan, pusat bisnis maupun fasilitas lainnya harus memperhatikan lokasi yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

“Lahan yang masuk dalam kawasan perlindungan tersebut nantinya tidak dapat digunakan untuk pembangunan nonpertanian melalui proses perizinan. Artinya, penetapan LP2B akan memberikan konsekuensi langsung terhadap kebijakan tata ruang dan pelayanan perizinan di Kota Sukabumi,” cetusnya.

Saat ini proses penetapan LP2B masih menunggu tahapan di tingkat kementerian. Setelah ketetapan tersebut diterbitkan dan diteruskan kepada pemerintah daerah, Pemkot Sukabumi akan menetapkan luasan LP2B melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Proses pembahasan disebut telah memasuki tahapan penting.

Pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat telah melakukan pembahasan, bahkan telah terdapat berita acara dari Gubernur yang menyatakan persentase LP2B Kota Sukabumi berada di angka sekitar 65 persen dari LBS.

“Pemerintah menargetkan seluruh proses penetapan tersebut dapat diselesaikan tahun ini sehingga perlindungan terhadap lahan pertanian memiliki dasar hukum yang lebih kuat di tingkat daerah,” imbuhnya.

Namun, Frendy menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dengan melarang alih fungsi. Pemerintah juga perlu memastikan lahan yang telah ditetapkan tetap produktif dan memberikan manfaat bagi petani maupun pengelolanya.

“Setelah LP2B ditetapkan, pemerintah akan menyiapkan skema insentif bagi petani atau pengelola lahan sebagai bagian dari upaya mempertahankan fungsi pertanian. Pendataan terhadap lahan dan petani nantinya akan dikoordinasikan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pertanian/DKP3,” tambahnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Sukabumi berupaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan pembangunan kota dan kepentingan menjaga lahan pertanian.

“Pembangunan tetap dapat berjalan pada kawasan yang sesuai dengan tata ruang, sementara lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B mendapatkan perlindungan untuk menopang ketahanan pangan Kota Sukabumi dalam jangka panjang,” tutupnya. (Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *