SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, melontarkan kritiknya terhadap salah satu program anyar Dinas Sosial Kota Sukabumi yaitu Grebek Desil. Dia menilai Gerebek Desil sebagai program yang mubazir dan terkesan dijadikan ajang pansos belaka.
“Sebenarnya saya bangga terhadap dinas yang memiliki inovasi dalam pelayanan terhadap masyarakat. Hanya saja inovasi itu harus terukur dan menghasilkan output yang bisa menyelesaikan persoalan di masyarakat” kata Rojab kepada Radar Sukabumi, Selasa (13/10).
Rojab mengkritik program Gerebek Desil yang dilakukan Dinsos dikarenakan melihat fakta yang terjadi di lapangan. Di tengah gencarnya program tersebut, ternyata semakin banyak warga masyarakat yang melaporkan permasalahan kenaikan desil yang berimbas pada aktivasi kartu BPJS Kesehatan.
“Intinya, hal ini berkaitan dengan layanan kartu BPJS. Pemerintah tidak boleh menerapkan layanan PBI (penerima bantuan iuran) hanya untuk kelompok masyarakat yang masuk desil 1 sampai 5,” ujar Rojab.
Rojab menegaskan, masyarakat yang memiliki desil 1 sampai 5 memang perlu mendapatkan layanan kesehatan gratis sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sebab, kata dia lagi, sejak awal Kota Sukabumi sudah menerapkan program Universal Health Coverage atau UHC yang kepesertaannya sebesar 97 persen dari total penduduk Kota Sukabumi.
Program UHC ini memberikan peluang bagi pemda untuk mengcover pembayaran premi warga Kota Sukabumi ke BPJS. Dengan cacatan layanan kesehatannya kategori kelas 3.
“Untuk warga kurang mampu bisa dilayani melalui program KIS JKN. Sedangkan bagi warga mampu yang bermasalah dengan kartu BPJS nya bisa dicover melalui program PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah). Intinya pemerintah daerah punya kewajiban untuk memberikan layanan kesehatan gratis bagi warganya,” tegas Rojab
Rojab mengakui Pemkot Sukabumi sedang mengalami kesulitan anggaran untuk mendanai program UHC. Tetapi jangan sampai program ini diabaikan mengingat masyarakat sangat berharap terhadap layanan kesehatan gratis
“Pemda memang sedang mengalami kesulitan anggaran setelah dana transfer dari pusat di potong hampir 159 miliar. Dari Provinsi pun bantuan keuangan yang biasanya rutin diberikan, saat ini justru nol besar. Bahkan Provinsi juga menghapus dana sharing yang sebelumnya dipatok sebesar 40% dari keutuhan pembayaran premi KIS PBI,” tandasnya. (izo)



