JAWA BARAT

Segera Cek Penerima BSU 2025, Berikut Cara dan Syaratnya

×

Segera Cek Penerima BSU 2025, Berikut Cara dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
  1. • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
  3. • Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
  4. • Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  5. • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
  6. • Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas

Cara cek penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

  1. • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
  2. • Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
  3. • Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.