JAWA BARAT

Oknum Wartawan Bodrex Palak Warga Baleendah Pakai Airsoft Gun

×

Oknum Wartawan Bodrex Palak Warga Baleendah Pakai Airsoft Gun

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, GV dijerat dengan Pasal 448 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Kasus ini menambah daftar panjang ulah oknum yang mencatut profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan identitas pers tidak akan ditoleransi.(*)