Atas perbuatannya, GV dijerat dengan Pasal 448 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Kasus ini menambah daftar panjang ulah oknum yang mencatut profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan identitas pers tidak akan ditoleransi.(*)
Baca Juga
“Masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan dan…
Wamen LH Diaz Hendropriyono turut meninjau lokasi kebakaran….
Penutupan sementara ini menjadi langkah antisipasi penting terhadap…
Dengan belum adanya penjelasan akademis yang pasti, dentuman…
Fenomena dentuman langit ini menambah daftar misteri alam…

