Kota Sukabumi

Nikah Langsung Dapat KK dan KTP Baru! Disdukcapil Sukabumi Bikin Terobosan ‘Pasutri Three in One’

×

Nikah Langsung Dapat KK dan KTP Baru! Disdukcapil Sukabumi Bikin Terobosan ‘Pasutri Three in One’

Sebarkan artikel ini

sukabumimetro.com/ – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan bertajuk Pasutri Three in One. Melalui program ini, pasangan suami istri yang menikah bisa langsung memperoleh tiga dokumen sekaligus, yakni buku nikah, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Inovasi tersebut, dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan setelah melangsungkan pernikahan. Dengan sistem pelayanan terintegrasi, pasangan tidak perlu lagi bolak-balik mengurus perubahan data kependudukan ke kantor Disdukcapil setelah menyelesaikan proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kabid Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita mengatakan, program Pasutri Three in One saat ini masih dalam tahap penyusunan rencana kerja sebagai bagian dari persiapan kerja sama resmi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Kemenag. Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) direncanakan ditandatangani dalam waktu dekat.

Setelah kesepakatan tersebut ditandatangani, program akan memasuki tahap pelaksanaan sesuai dengan mekanisme yang telah disusun bersama. “Sekarang sedang menyusun draf rencana kerjanya. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini selesai, sehingga setelah MoU ditandatangani program bisa mulai diluncurkan,” kata Rita kepada Radar Sukabumi, Selasa (13/10).

Rita menjelaskan, inovasi tersebut merupakan hasil inisiasi bersama antara Disdukcapil dan Kemenag Kota Sukabumi. Kerja sama itu direncanakan berlangsung selama tiga tahun, dengan Disdukcapil dan KUA sebagai pelaksana pelayanan di lapangan. “Pasutri Three in One merupakan pengembangan dari inovasi sebelumnya, yakni Si Jempol Cinta. Melalui inovasi terdahulu, pasangan yang mengajukan permohonan dapat memperoleh dokumen kependudukan pada saat pelaksanaan pernikahan,” paparnya.

Namun, mekanisme Si Jempol Cinta masih bergantung pada permohonan masyarakat. Sementara melalui Pasutri Three in One, pelayanan dirancang lebih terintegrasi sehingga pemrosesan dokumen kependudukan dapat dilakukan berdasarkan data pernikahan yang disampaikan oleh pihak KUA. “Kalau Si Jempol Cinta, masyarakat harus mengajukan terlebih dahulu. Sekarang melalui Pasutri Three in One, ketika mereka melaksanakan pernikahan di Kota Sukabumi, dokumen KK dan KTP-nya akan diproses sehingga bisa langsung diberikan bersama buku nikah,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, KUA nantinya akan mengirimkan berkas dan data pasangan pengantin melalui aplikasi atau tautan khusus yang disiapkan Disdukcapil. Setelah data diterima, petugas Disdukcapil melakukan pemrosesan administrasi sehingga dokumen kependudukan dapat disiapkan untuk diserahkan pada hari pernikahan. “Dengan mekanisme tersebut, masyarakat cukup mengikuti proses administrasi pernikahan di KUA, sementara pengurusan perubahan data kependudukan dilakukan melalui koordinasi antarlembaga,” imbuhnya.

Rita menambahkan, pelayanan ini tidak hanya ditujukan bagi pasangan yang baru pertama kali menikah. Pasangan yang melangsungkan pernikahan kedua atau berikutnya juga dapat memanfaatkan program tersebut selama memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku, termasuk dokumen perceraian apabila diperlukan. “Dalam prosesnya, penyesuaian data tetap dilakukan sesuai dengan kondisi masing-masing pasangan. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah alamat tempat tinggal setelah menikah, apakah pasangan akan tinggal bersama orang tua, mertua, atau menempati rumah sendiri,” ujarnya.

Karena itu, dokumen persyaratan tambahan terkait perubahan elemen data kependudukan kemungkinan diperlukan sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) Disdukcapil. Pelayanan administrasi kependudukan melalui Disdukcapil tidak dipungut biaya. “Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan inovasi tersebut untuk memastikan dokumen kependudukan tetap tertib dan sesuai dengan kondisi terbaru,” ucapnya.

Rita berharap, kehadiran Pasutri Three in One dapat memangkas proses birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Sukabumi. Integrasi layanan ini juga diharapkan menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan yang lebih praktis, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat. Melalui inovasi tersebut, momentum pernikahan tidak hanya menjadi awal perjalanan baru bagi pasangan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memastikan administrasi kependudukan mereka tertata sejak awal. “Dengan demikian, masyarakat dapat lebih fokus menjalani kehidupan berkeluarga tanpa harus direpotkan oleh proses pengurusan dokumen yang berulang,” tukasnya. (Bam)