JAWA BARAT

AJI: Pemerasan Langgar Kode Etik, PWI: Kartu Pers Bukan Bebas Hukum

×

AJI: Pemerasan Langgar Kode Etik, PWI: Kartu Pers Bukan Bebas Hukum

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Kasus dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap Kepala SDN Sukaraja 2 oleh oknum wartawan gadungan berinisial AS (46) memicu reaksi keras dari organisasi profesi jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat kompak mengecam tindakan yang mencoreng marwah pers.

Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi, Handi Salam, menegaskan bahwa pemerasan dengan mengatasnamakan profesi jurnalis adalah pelanggaran berat. “Kami mengutuk keras praktik ini. Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran moral dan etika, tetapi juga pengkhianatan terhadap integritas jurnalisme serta melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ujarnya, Selasa (1/9).

AJI menyampaikan enam poin sikap, di antaranya menolak premanisme di sekolah, mendukung langkah hukum, serta menegaskan komitmen menjaga pers yang independen sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers. Handi menambahkan, kasus ini menjadi peringatan agar profesi jurnalis tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan tindakan AS tidak mencerminkan perilaku wartawan. “Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik, ada UU Pers, dan aturan hukum lain yang tetap berlaku,” tegasnya.