SUKABUMI-Air sungai yang tampak jernih belum tentu bebas dari pencemaran, begitu pula udara yang terlihat bersih tak menjamin aman untuk dihirup.
Di balik kondisi lingkungan yang terkesan normal, ancaman zat kimia berbahaya sering kali tersembunyi dan hanya mampu terdeteksi melalui mekanisme pengujian laboratorium secara rinci.
Menjawab tantangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memperkuat peran vital UPTD Laboratorium Lingkungan sebagai instrumen utama pemantauan kualitas lingkungan berbasis data ilmiah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fasilitas pengujian yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu ini telah resmi mengantongi akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17025:2017.
Plt Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Endang Suherman, menegaskan bahwa pengujian parameter lingkungan hidup bukan sekadar rutinitas pengambilan sampel di lapangan, melainkan landasan ilmiah dalam menetapkan kebijakan pencegahan pencemaran.
“Pengujian kualitas lingkungan sangat penting karena hasilnya menjadi dasar untuk mengetahui kondisi lingkungan secara objektif. Dengan laboratorium yang terakreditasi KAN, kami berupaya memberikan layanan yang akurat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Endang Suherman.
Endang menjelaskan, pengawasan kualitas lingkungan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang luas dan di tengah pesatnya pertumbuhan permukiman dan kawasan industri, harus dilakukan secara berkala demi memitigasi risiko kerusakan lingkungan sejak dini.
UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi kini menyediakan jangkauan pengujian yang terbilang lengkap, mencakup dua matriks utama.
Pertama harus diketahui sektor Kualitas Air. Pengujian spesifik untuk air bersih, air sungai, air limbah industri, hingga air limbah domestik.
Selain itu, sektor Kualitas Udara. Pengujian udara ambien, pengukuran tingkat kebisingan, kualitas udara dalam ruangan (indoor), hingga emisi gas buang.
Menurut Endang, keberadaan laboratorium terakreditasi di tingkat daerah ini diharapkan memudahkan pelaku usaha maupun masyarakat umum dalam mengakses fasilitas uji lingkungan tanpa harus keluar wilayah.
Endang mengimbau para penanggung jawab kegiatan usaha untuk memanfaatkan fasilitas ini guna memastikan operasional bisnis tetap berpedoman pada ambang batas lingkungan yang aman.
“Kami ingin layanan laboratorium ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat maupun pihak yang membutuhkan. Hasil pengujian ini diharapkan menjadi dasar ilmiah untuk mengambil langkah yang tepat dan terukur dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Sukabumi,” tuntasnya. (Ndi)