SUKABUMI —Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Sukabumi dipastikan bakal digelar pada Senin, (12/10/2026), mendatang.
Hajatan lima tahunan para pelaku usaha ini kini memasuki babak krusial setelah tahapan pendaftaran peserta dan penyerahan berkas calon ketua resmi ditutup.
Panitia penyelenggara mencatat antusiasme yang luar biasa dari para pengusaha dan asosiasi di Kota Sukabumi untuk mensukseskan helatan ini.
Ketua Pelaksana Mukota V Kadin Kota Sukabumi, Deni Hidayatuloh, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pra-acara telah dijalankan secara presisi sesuai Peraturan Organisasi Nomor 216 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota.
Pemberitahuan resmi telah disebarkan baik melalui surat tertulis maupun kanal media sosial Kadin Jawa Barat, hingga batas akhir pengembalian formulir pada H-7 pelaksanaan, yakni Senin (5/10/2026) pukul 16.00 WIB.
“Hingga jam 16.00 WIB batas akhir pengembalian, panitia menerima 44 berkas calon peserta yang ber-KTA Kadin aktif, dan 1 berkas calon Ketua Kadin Kota Sukabumi masa bakti 2026–2031 atas nama Elis Sugiarti,” ungkap Deni Hidayatuloh, Rabu (7/10/2026).
Tingginya angka partisipasi pelaku usaha tercermin dari total anggota terdaftar dalam database Kadin Kota Sukabumi.
Dari keseluruhan 51 perusahaan, badan usaha, hingga perusahaan perseorangan ber-KTA, sebanyak 44 di antaranya telah resmi menyerahkan berkas kepesertaan.
Deni menilai capaian partisipasi yang menembus angka 86 persen ini sebagai bukti nyata besarnya harapan para pengusaha terhadap momentum perbaikan iklim usaha di Kota Sukabumi.
“Dari 51 peserta, yang mengembalikan formulir berjumlah 44 peserta, tentunya ini luar biasa. Selain itu, Mukota V ini mengantongi dukungan penyelenggaraan dari 10 asosiasi dan himpunan dunia usaha yang ada di Kota Sukabumi. Sejatinya yang memiliki basis anggota adalah asosiasi dan himpunan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, gelombang dukungan dari asosiasi ini menjadi legitimasi kuat bahwa peran dan fungsi Kadin sebagai wadah induk organisasi pengusaha sangat dinantikan.
Jelang hari H perhelatan pada 12 Oktober mendatang, panitia mengajak seluruh pemangku kepentingan dunia usaha untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta mensukseskan Mukota V.
Deni menekankan pentingnya mengembalikan marwah Kadin sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah di bidang perekonomian, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
“Kami sebagai penyelenggara mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Sukabumi untuk bersama-sama mensukseskan Mukota V Kadin Kota Sukabumi, dan menjadikan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah daerah demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,” tuntas Deni.



