Advetorial

DLH Gencar Sosialisasi Pengelolaan Limbah

×

DLH Gencar Sosialisasi Pengelolaan Limbah

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI –Pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh entitas bisnis tidak boleh lagi dipandang sebatas menggugurkan kewajiban administratif di atas kertas.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memperingatkan seluruh pelaku usaha untuk merealisasikan pengendalian pencemaran secara nyata di lapangan atau siap berhadapan dengan sanksi tegas.

Peringatan keras tersebut disampaikan DLH Kabupaten Sukabumi dalam agenda Sosialisasi Pengawasan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penerapan Permen LH Nomor 06 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup baru-baru ini.

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pengawasan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengunci komitmen para penanggung jawab usaha agar patuh terhadap payung hukum terbaru.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ujar Arli, Selasa (6/10).

Arli menerangkan, mengantongi dokumen analisis atau izin lingkungan tidak otomatis membuat operasional bisnis aman dari jerat hukum. Pelaksanaan pengolahan limbah hingga pemantauan dampak lingkungan wajib dilaksanakan secara konsisten dan terukur.

Beberapa poin krusial yang disorot DLH meliputi sistem pengolahan air limbah, sistem pengendalian emisi udara, tata kelola sampah, hingga standarisasi TPS Limbah B3.

“Seluruh kewajiban itu menjadi bagian penting untuk memastikan geliat usaha tidak berubah menjadi sumber persoalan baru bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” terangnya.

Seiring berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2026, DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa instrumen penegakan hukum dan pengawasan akan diperketat.

Pelaku usaha yang terbukti tidak taat atau memanipulasi pengelolaan limbah terancam penjatuhan sanksi administratif berjenjang.

“Sosialisasi ini membahas konsekuensi tegas yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk penerapan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Kepatuhan lingkungan bukan sekadar persoalan memenuhi formalitas, tetapi bagian nyata dari operasional usaha,” tegas Arli.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar secara hybrid dengan menjangkau 211 pelaku usaha dari berbagai sektor di Kabupaten Sukabumi—sebanyak 50 peserta hadir tatap muka dan 161 peserta menyimak secara daring via Zoom.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para penanggung jawab usaha semakin memahami kewajibannya dan lebih proaktif. Potensi persoalan harus dicegah sejak awal, bukan menunggu pencemaran atau kerusakan lingkungan terjadi,” pungkasnya. (Ndi)