sukabumimetro.com/ — Peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar kembali terungkap di wilayah Kota Sukabumi. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berinisial A (26), warga Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, bersama barang bukti sebanyak 17 ribu butir obat jenis Hexymer.
Pengungkapan tersebut, bermula ketika Unit Patroli Polsek Cibeureum mengamankan A di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 2.00 WIB. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut dan menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melimpahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada Satnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini mendalami asal-usul obat tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Selain menyita 17 ribu butir Hexymer, kami mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pengungkapan kasus,” ungkap Bayu kepada Radar Sukabumi, Rabu (28/10).
Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku bahwa ribuan butir obat tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang. Obat-obatan itu rencananya diedarkan di wilayah Sukabumi menggunakan modus mapping atau sistem tempel. Dalam modus tersebut, barang diduga ditempatkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Pola ini menjadi salah satu hal yang didalami penyidik guna menelusuri cara kerja peredaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang memasok obat keras tersebut. “Pengungkapan ini akan kami tindak lanjuti dengan mendalami keterangan terduga pelaku serta menelusuri pemasoknya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” cetusnya.
Menurutnya, penelusuran terhadap pemasok menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui asal-usul 17 ribu butir Hexymer yang diamankan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam distribusi obat tersebut. “Saat ini, A telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Kami masih mendalami keterangan terduga pelaku dan mengumpulkan informasi tambahan guna melengkapi penanganan perkara,” imbuhnya.
Atas dugaan perbuatannya, A terancam dijerat Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Warga juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tukasnya. (bam)



