sukabumimetro.com/ – Persoalan pertanahan di lingkungan masyarakat tidak bisa dianggap sepele. Kesalahan administrasi, ketidakjelasan batas lahan, hingga dokumen yang tidak valid dapat memicu sengketa berkepanjangan jika tidak ditangani secara cermat sejak awal.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menekankan pentingnya ketertiban administrasi pertanahan sebagai langkah pencegahan konflik sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, pengurus RT dan RW memiliki peran strategis karena berhadapan langsung dengan berbagai persoalan warga di tingkat lingkungan.
“Tertib administrasi bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen, melainkan juga bentuk tanggung jawab, integritas, dan upaya kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Ayep Zaki saat membuka bimbingan teknis penguatan kapasitas pengurus RT/RW di Kelurahan Sudajayahilir, Senin (26/10).
Kegiatan yang mengangkat tema penguatan kapasitas pengurus RT/RW dalam tertib administrasi pertanahan dan pencegahan potensi pelanggaran hukum tersebut melibatkan unsur Kecamatan Baros, Kelurahan Sudajayahilir, serta narasumber dari Kejaksaan dan Badan Pertanahan.
Ayep menilai, pemahaman mengenai administrasi pertanahan perlu diperkuat agar pengurus lingkungan dapat menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Mereka diharapkan mampu membantu proses administrasi, memberikan informasi yang benar, serta mengarahkan warga kepada instansi terkait ketika menghadapi persoalan kepemilikan atau sengketa tanah.
Ia juga mengingatkan bahwa pengurus RT dan RW tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kepemilikan tanah ataupun memutuskan sengketa pertanahan.
“Pengurus RT dan RW harus memahami batas kewenangannya. Jangan sampai karena kurangnya pemahaman, surat keterangan yang dikeluarkan justru menimbulkan persoalan hukum baru bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Ayep, kehati-hatian diperlukan dalam setiap proses administrasi, terutama yang berkaitan dengan surat pengantar, keterangan penguasaan lahan, data kependudukan, maupun dokumen pendukung lainnya.
“Pengurus lingkungan tidak boleh memihak ketika terjadi perselisihan antar warga dan tidak memberikan pengesahan terhadap informasi yang belum terverifikasi,” paparnya.
Potensi pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, penggunaan surat keterangan tidak benar, hingga perubahan batas tanah secara sepihak perlu diantisipasi melalui pengawasan dan koordinasi sejak dini.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau perselisihan, pengurus RT/RW diminta segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, kantor pertanahan, maupun aparat penegak hukum sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Ayep berharap, bimbingan teknis tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dapat diterapkan dalam pelayanan sehari-hari. Dengan administrasi yang tertib dan pemahaman hukum yang memadai, potensi sengketa diharapkan dapat ditekan, sementara kepastian pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
“Yang terpenting, pengurus RT dan RW dapat bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan sampai persoalan administrasi yang sebenarnya bisa dicegah justru berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (ris)



