Artikel

Ketika Pengawal Konstitusi Menjadi Pembentuk Undang-undang

×

Ketika Pengawal Konstitusi Menjadi Pembentuk Undang-undang

Sebarkan artikel ini

Oleh: Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dapat disebut sebagai salah satu putusan konstitusional yang sangat besar akibatnya terhadap sistem hukum Indonesia. Bukan hanya karena menyangkut yurisdiksi peradilan militer, tetapi karena amar putusan tersebut pada akhirnya mempertaruhkan keberlakuan seluruh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Para Pemohon pada awalnya menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Akan tetapi Mahkamah akhirnya menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Di sinilah persoalan konstitusional yang jauh lebih mendasar muncul.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar:

Apakah prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum atau peradilan militer?

Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah:

Sampai sejauh mana Mahkamah Konstitusi boleh menggunakan kewenangan pengujian undang-undangnya sehingga akibat putusannya menjangkau keseluruhan sistem hukum yang sebenarnya tidak seluruhnya dimohonkan untuk diuji?

Pertanyaan tersebut menyentuh jantung filsafat konstitusi: siapakah yang boleh membuat hukum, siapakah yang boleh membatalkan hukum, dan di manakah batas kekuasaan hakim konstitusi?

  1. KONSTITUSI LAHIR UNTUK MEMBATASI KEKUASAAN

Hakikat pertama dari konstitusionalisme adalah pembatasan kekuasaan.

Konstitusi tidak semata-mata dibuat untuk memberikan kewenangan kepada lembaga negara. Konstitusi sekaligus menentukan batas kewenangan itu.

Karena itulah dalam negara konstitusional tidak ada lembaga yang kekuasaannya tidak terbatas.

Presiden dibatasi konstitusi.

DPR dibatasi konstitusi.

Mahkamah Agung dibatasi konstitusi.

Demikian pula Mahkamah Konstitusi.

Kedudukan sebagai guardian of the constitution tidak berarti Mahkamah Konstitusi berada di atas konstitusi. Justru karena ia adalah penjaga konstitusi, kekuasaannya pertama-tama harus tunduk kepada konstitusi yang dijaganya.

Inilah paradoks yang perlu dihindari:

jangan sampai lembaga yang dibentuk untuk membatasi kekuasaan justru menjalankan kekuasaan tanpa batas yang jelas.

  1. HANS KELSEN: MAHKAMAH KONSTITUSI ADALAH NEGATIVE LEGISLATOR

Salah satu dasar filsafat paling penting untuk memahami kedudukan Mahkamah Konstitusi berasal dari Hans Kelsen.

Kelsen membedakan parlemen dengan mahkamah konstitusi.

Parlemen merupakan positive legislator.

Parlemen memilih kebijakan, menyusun norma, merancang sistem, menentukan kelembagaan, dan membentuk undang-undang.

Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi adalah negative legislator.

Artinya, Mahkamah memiliki kewenangan untuk menyingkirkan norma undang-undang apabila norma tersebut bertentangan dengan konstitusi, tetapi pada prinsipnya tidak mengambil alih kebebasan pembentuk undang-undang dalam merancang sistem hukum.

Pembedaan tersebut bukan permainan istilah.

Itulah garis pembatas antara legislating dan judging.

Parlemen bertanya:

Hukum seperti apa yang sebaiknya dibuat?

Pengadilan konstitusi bertanya:

Apakah hukum yang telah dibuat itu bertentangan dengan konstitusi?

Dua pertanyaan itu berbeda.

Apabila pengadilan mulai menentukan secara luas bagaimana arsitektur suatu undang-undang harus dibentuk, pengadilan bergerak dari wilayah constitutional review menuju constitutional legislation.

Teori Kelsen mengenai negative legislator memang tidak berarti bahwa setiap putusan konstitusional bersyarat otomatis terlarang. Praktik peradilan konstitusi modern telah berkembang. Namun perkembangan tersebut tidak menghapus kebutuhan terhadap batas.

Semakin jauh suatu putusan memasuki ruang pembentukan kebijakan, semakin berat pula kewajiban Mahkamah menunjukkan dasar konstitusional mengapa intervensi demikian mutlak diperlukan.

III. YANG DIMOHON TIGA NORMA, YANG DIPERTARUHKAN SATU UNDANG-UNDANG

Inilah salah satu persoalan paling serius dalam Putusan 260.

Permohonan perkara tersebut berhubungan dengan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997. MK sendiri mencatat ketiga ketentuan tersebut sebagai norma yang diuji.

Namun amar putusannya tidak berhenti pada ketiga norma tersebut.

Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan paling lama dua tahun.

Perbedaannya sangat besar.

UU Nomor 31 Tahun 1997 bukan hanya mengatur apakah prajurit pelaku tindak pidana umum diadili di pengadilan militer.

Undang-undang itu juga membangun suatu sistem.

Di dalamnya hidup institusi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Pertempuran, oditurat, penyidikan, penangkapan, penahanan, kewenangan Ankum dan Papera, koneksitas, upaya hukum, pelaksanaan putusan, serta berbagai mekanisme hukum acara lainnya.

Karena itu, ketika keberlakuan seluruh undang-undang ditempatkan di bawah ancaman kehilangan kekuatan hukum mengikat setelah dua tahun, akibat konstitusionalnya jauh melampaui persoalan tiga pasal yang dibawa Pemohon.

Di sinilah prinsip pembatasan kekuasaan hakim menjadi relevan.

  1. ULTRA PETITA: BUKAN SEKADAR SOAL HUKUM ACARA

Dalam pengujian undang-undang memang terdapat pandangan bahwa putusan ultra petita tidak selalu dilarang secara absolut.

Karakter pengujian konstitusional berbeda dengan sengketa perdata biasa. Putusan MK berlaku erga omnes dan ditujukan untuk mempertahankan supremasi konstitusi. Bahkan dalam kajian yang diterbitkan Jurnal Konstitusi, terdapat argumentasi bahwa ultra petita tertentu dapat dibenarkan untuk kepentingan perlindungan konstitusi.

Tetapi justru karena akibat putusan MK berlaku terhadap semua orang, penggunaan ultra petita harus jauh lebih berhati-hati.

Tidak tepat pula menyimpulkan:

karena ultra petita pernah dibenarkan, maka tidak ada lagi batas antara petitum dan amar.

Kalau logika itu diterima, petitum kehilangan fungsi.

Padahal petitum memberitahukan kepada semua pihak apa yang sedang diperiksa.

Pemerintah menyiapkan pembelaannya berdasarkan norma yang diuji.

DPR memberikan keterangan atas norma yang diuji.

Ahli menyampaikan pendapat mengenai persoalan yang diuji.

Pihak terkait mempersiapkan argumentasi mengenai objek yang diperkarakan.

Maka petitum sesungguhnya juga berhubungan dengan fair hearing dan due process dalam peradilan konstitusi.

Jika objek yang diuji tiga ketentuan, tetapi konsekuensi akhirnya adalah potensi gugurnya keseluruhan undang-undang, pertanyaan konstitusionalnya menjadi:

Apakah seluruh bangunan UU Nomor 31 Tahun 1997 pernah diperiksa dengan kedalaman yang sebanding dengan akibat amar yang dijatuhkan terhadap keseluruhan undang-undang itu?

Ini pertanyaan yang sangat penting.

  1. MK SENDIRI MENUNTUT KESESUAIAN POSITA DAN PETITUM

Menariknya, dalam perkara lain Mahkamah Konstitusi sendiri sangat tegas mengenai hubungan antara posita dan petitum.

MK pernah menyatakan permohonan tidak dapat diterima ketika antara argumentasi dalam posita dan apa yang dimohonkan dalam petitum tidak memiliki keterkaitan yang jelas. Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIV/2026 mengenai UU ITE, misalnya, Mahkamah menilai ketidakselarasan posita dan petitum menimbulkan ketidakjelasan mengenai apa yang sebenarnya dimohonkan Pemohon.

Prinsip ini membawa konsekuensi logis.

Kalau Pemohon diwajibkan menjaga hubungan yang jelas antara objek pengujian, posita, dan petitum, maka idealnya putusan pun harus memiliki hubungan argumentatif yang sama kuat antara:

apa yang dimohonkan → apa yang diperiksa → apa yang dipertimbangkan → dan apa yang diputus.

Inilah prinsip simetri dalam proses peradilan yang adil.

Hakim memang tidak sekadar “corong petitum”. Tetapi semakin jauh amar bergerak dari objek permohonan, semakin tinggi kewajiban argumentatif Mahkamah untuk menjelaskan mengapa perluasan tersebut merupakan constitutional necessity, bukan sekadar pilihan kebijakan hukum yang dianggap lebih baik.

  1. PEMISAHAN KEKUASAAN: HAKIM TIDAK BOLEH MENJADI PARLEMEN KEDUA

Montesquieu meletakkan salah satu fondasi negara konstitusional melalui pembagian kekuasaan.

Indonesia memang tidak menerapkan pemisahan kekuasaan secara absolut. Yang berkembang adalah mekanisme pembagian kekuasaan serta checks and balances.

Namun checks and balances tidak berarti satu cabang kekuasaan boleh mengambil alih fungsi cabang lainnya.

Pasal 20 UUD 1945 menempatkan kekuasaan membentuk undang-undang pada DPR dalam proses konstitusional bersama Presiden.

Sedangkan Pasal 24C UUD 1945 memberikan kepada MK kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Perhatikan perbedaan kata kerjanya:

DPR membentuk.

MK menguji.

Perbedaan tersebut adalah batas konstitusional.

Masalah muncul apabila pengujian berubah menjadi pengarahan terperinci mengenai sistem apa yang harus dibentuk oleh pembentuk undang-undang.

Dalam Putusan 260, Mahkamah tidak sekadar menyebut adanya persoalan konstitusional. Mahkamah meminta perubahan yang antara lain menyangkut definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian yurisdiksi, penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengadilan militer pertempuran, dan penyesuaian hukum acara.

Semua itu bukan persoalan sederhana.

Itu merupakan arsitektur sistem peradilan militer.

Dan arsitektur hukum pada hakikatnya berada di wilayah pilihan kebijakan pembentuk undang-undang sepanjang pilihan tersebut masih berada dalam batas UUD 1945.

VII. JUDICIAL RESTRAINT: KEKUATAN HAKIM JUSTRU TERLETAK PADA KEMAMPUANNYA MEMBATASI DIRI

Dalam teori konstitusi dikenal pertentangan antara judicial activism dan judicial restraint.

Judicial activism memungkinkan pengadilan bergerak progresif untuk melindungi hak konstitusional ketika cabang kekuasaan lainnya gagal bertindak.

Tetapi lawannya, judicial restraint, mengingatkan bahwa hakim tidak mempunyai legitimasi elektoral seperti pembentuk undang-undang.

Karena itu, hakim harus berhati-hati ketika memasuki wilayah kebijakan.

Inilah yang sering dilupakan.

Pembatasan diri bukan kelemahan pengadilan.

Sebaliknya, kemampuan menahan diri merupakan salah satu sumber legitimasi pengadilan.

Alexander Bickel menyebut persoalan kekuasaan judicial review sebagai counter-majoritarian difficulty: sejumlah hakim yang tidak dipilih melalui pemilu dapat membatalkan hasil keputusan lembaga yang memperoleh legitimasi demokratis.

Karena kewenangan tersebut luar biasa besar, penggunaannya harus disertai disiplin argumentasi yang luar biasa pula.

Semakin besar akibat suatu putusan terhadap sistem negara, semakin tinggi tuntutan terhadap kehati-hatian yudisial.

VIII. KONSTITUSI TIDAK BOLEH MENCIPTAKAN KEKOSONGAN KEKUASAAN

Ada prinsip lain yang penting: konstitusi pada dasarnya dirancang agar negara tetap dapat bekerja.

Putusan konstitusional seharusnya menyelesaikan inkonstitusionalitas, bukan menciptakan risiko kekosongan kelembagaan yang lebih besar daripada persoalan yang hendak diperbaiki.

Bayangkan konsekuensi apabila setelah dua tahun DPR dan Pemerintah tidak berhasil menyelesaikan revisi sebagaimana diperintahkan.

Menurut amar Putusan 260, UU Nomor 31 Tahun 1997 kemudian kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Pertanyaan berikutnya segera muncul:

Apa hukum acara yang digunakan oleh peradilan militer?

Apa dasar kewenangan oditur?

Bagaimana penahanan terhadap prajurit?

Bagaimana Pengadilan Militer Pertempuran?

Bagaimana koneksitas?

Bagaimana perkara yang sedang berjalan?

Bagaimana kewenangan Ankum dan Papera?

Bagaimana penegakan tindak pidana militer murni?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan persoalan teknis kecil.

Ini menyangkut legal certainty dan continuity of state institutions.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 justru menjamin kepastian hukum yang adil.

Maka timbul paradoks:

jangan sampai putusan yang dimaksudkan untuk menegakkan konstitusi justru membuka kemungkinan keadaan hukum yang tidak pasti.

  1. TIGA PASAL BERMASALAH TIDAK OTOMATIS MEMBUAT SELURUH UNDANG-UNDANG INKONSTITUSIONAL

Dalam filsafat pengujian undang-undang terdapat prinsip penting yang dapat disebut sebagai constitutional severability.

Pertanyaannya sederhana:

Apabila suatu bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan konstitusi, apakah bagian tersebut dapat dipisahkan tanpa harus menggugurkan seluruh undang-undang?

Jika jawabannya dapat, pendekatan yang lebih terbatas biasanya lebih sesuai dengan prinsip judicial restraint.

Itu berarti harus dibuktikan lebih dahulu bahwa cacat konstitusional ketiga pasal tersebut sedemikian fundamental sehingga seluruh UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak dapat lagi berdiri tanpa ketiganya.

Kalau pembuktian itu tidak dilakukan secara sangat ketat, pembatalan keseluruhan undang-undang berisiko menjadi tidak proporsional.

Dengan kata lain:

cacat pada sebagian norma tidak dengan sendirinya merupakan cacat pada seluruh bangunan hukum.

  1. PERADILAN MILITER BUKAN SEMATA-MATA “HAK ISTIMEWA PRAJURIT”

Ada kesalahan filosofis lain yang perlu dihindari.

Peradilan militer tidak semata-mata harus dilihat sebagai fasilitas bagi prajurit.

Peradilan militer merupakan bagian dari sistem penegakan disiplin dan hukum dalam organisasi militer yang memiliki karakter berbeda dengan masyarakat sipil.

Dalam persidangan perkara ini bahkan disampaikan pandangan ahli bahwa peradilan militer merupakan bentuk diferensiasi fungsional dalam sistem hukum dan memiliki hubungan dengan kebutuhan menjaga disiplin, efektivitas pertahanan, serta keberlangsungan organisasi militer.

Pandangan tersebut tentu dapat diperdebatkan.

Tetapi ia harus dijawab.

Karena persoalan konstitusional tidak selesai dengan menyatakan bahwa equality before the law berarti semua orang harus diperiksa oleh institusi pengadilan yang sama.

Persamaan di hadapan hukum tidak identik dengan keseragaman forum.

Anak diadili melalui sistem peradilan anak.

Perkara tata usaha negara diperiksa peradilan tata usaha negara.

Perkara agama tertentu diperiksa peradilan agama.

Prajurit dapat berada dalam yurisdiksi khusus karena status dan kewajiban hukumnya juga khusus.

Persoalan konstitusional sesungguhnya adalah:

apakah perbedaan forum itu mempunyai dasar objektif, rasional, proporsional, serta tetap memberikan peradilan yang independen dan adil?

Itulah pertanyaan konstitusional yang lebih tepat.

  1. EQUALITY BEFORE THE LAWBUKAN “EVERYBODY BEFORE THE SAME COURT”

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Tetapi kesamaan kedudukan di depan hukum tidak dengan sendirinya berarti semua warga negara harus masuk ke jenis pengadilan yang sama.

Yang dituntut konstitusi adalah tidak adanya perlakuan berbeda yang sewenang-wenang.

Dengan demikian rumusannya adalah:

equality before the law ≠ equality of jurisdiction.

Yang harus sama adalah perlindungan hukumnya.

Yang harus sama adalah independensi hakimnya.

Yang harus sama adalah hak memperoleh pembelaan.

Yang harus sama adalah tuntutan terhadap proses yang adil.

Yang harus sama adalah tidak adanya impunitas.

Tetapi forum pengadilannya dapat berbeda apabila perbedaan itu mempunyai constitutional justification.

Inilah titik yang harus dibedakan dengan sangat hati-hati.

XII. MK BOLEH MENAFSIRKAN KONSTITUSI, TETAPI TIDAK BOLEH MENGGANTIKAN PILIHAN POLITIK HUKUM YANG SAH

Tidak ada keraguan bahwa MK adalah penafsir konstitusi.

MK bahkan tidak mungkin menjalankan judicial review tanpa melakukan interpretasi.

Namun ada perbedaan besar antara:

menafsirkan konstitusi, dan

memilih desain sistem hukum yang menurut hakim paling baik.

Konstitusi umumnya menyediakan suatu koridor.

Di dalam koridor itu terdapat beberapa alternatif yang semuanya mungkin konstitusional.

Memilih di antara berbagai alternatif tersebut pada dasarnya merupakan pekerjaan pembentuk undang-undang.

Hakim baru boleh menyingkirkan pilihan legislatif apabila pilihan tersebut melewati batas konstitusional.

Karena itu ukuran pengujian seharusnya bukan:

“Apakah ada sistem yang lebih baik daripada yang dibuat DPR?”

melainkan:

“Apakah sistem yang dipilih DPR secara nyata bertentangan dengan UUD 1945?”

Perbedaannya mendasar.

Yang pertama menjadikan hakim sebagai pembuat kebijakan.

Yang kedua mempertahankan hakim sebagai pengawal konstitusi.

XIII. BAHAYA TERBESAR: DARI GUARDIAN OF THE CONSTITUTIONMENJADI MASTER OF THE CONSTITUTION

Mahkamah Konstitusi memperoleh kewenangan sangat besar karena dipercaya menjadi penjaga konstitusi.

Tetapi penjaga bukan pemilik.

Mahkamah mengawal konstitusi, bukan menguasai konstitusi.

Mahkamah menafsirkan konstitusi, tetapi kewenangan menafsirkan itu sendiri tetap merupakan kewenangan yang dibatasi oleh konstitusi.

Apabila setiap persoalan yang dianggap tidak ideal dapat diselesaikan dengan putusan yang membentuk arsitektur hukum baru, batas antara kekuasaan yudikatif dan legislatif perlahan menghilang.

Pada titik itu kita menghadapi sesuatu yang jauh lebih berbahaya daripada judicial activism.

Kita menghadapi judicial supremacy tanpa constitutional restraint.

Negara hukum tidak boleh mengganti supremasi parlemen dengan supremasi hakim.

Yang harus berdaulat adalah konstitusi, bukan lembaga yang menafsirkannya.

XIV. PUTUSAN 260 HARUS DIBACA SEBAGAI PERINGATAN KONSTITUSIONAL

Kritik terhadap Putusan 260 tidak berarti membenarkan impunitas prajurit TNI.

Setiap prajurit yang melakukan tindak pidana harus dapat dimintai pertanggungjawaban.

Korban harus memperoleh keadilan.

Peradilan harus independen.

Tidak boleh ada perlindungan institusional terhadap pelaku kejahatan.

Tetapi tujuan yang benar harus dicapai melalui cara yang juga benar menurut konstitusi.

Konstitusionalisme bukan hanya berbicara mengenai hasil yang dianggap baik. Konstitusionalisme juga berbicara mengenai siapa yang berwenang menghasilkan keputusan tersebut dan melalui proses apa kewenangan itu digunakan.

Itulah inti negara hukum.

Artikel

ADA yang lebih menakutkan dari sekadar tamparan fisik:…

Artikel

TIGA Itu bukan sekadar angka. Itu adalah rentang…