Kota Sukabumi

13 Agustus 2026 Kejari Kota Sukabumi Lelang Enam Barang Rampasan

×

13 Agustus 2026 Kejari Kota Sukabumi Lelang Enam Barang Rampasan

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Sukabumi

CIKOLE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, kembali melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor yang rencananya dijadwalkan pada Kamis 13 Agustus 2026 mendatang.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Eko Hartoyo menjelaskan, dalam pengumuman kedua lelang tersebut, terdapat enam objek barang rampasan yang ditawarkan kepada masyarakat melalui metode penawaran terbuka (open bidding).

Proses penawaran dilakukan secara daring melalui aplikasi lelang.go.id sejak barang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pukul 10.10 WIB, sesuai waktu server. Pelaksanaan lelang dilakukan dengan perantaraan KPKNL Bogor yang beralamat di Jalan Veteran Nomor 45, Bogor.

“Objek yang dilelang merupakan barang rampasan negara dengan kondisi apa adanya atau as is. Karena itu, peserta lelang yang berminat dapat melakukan pengecekan langsung terhadap objek lelang sebelum mengikuti proses penawaran,” jelas Eko kepada Radar Sukabumi, Senin (27/7).

Adapun, objek pertama berupa satu bidang tanah hak milik seluas 9.660 meter persegi yang telah terdapat kolam dan sebagian tanahnya berdiri bangunan semi permanen. Tanah tersebut, memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 333 dan berlokasi di Babakan Bandung, Dusun Cipeueut, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Nilai limit ditetapkan sebesar Rp282.037.000 dengan uang jaminan Rp141.018.500. “Selain itu, kami melelang empat kios lantai basement di Pusat Pasar Pelita Sukabumi, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole. Kios Blok A Nomor 345 memiliki luas 3 meter persegi dengan nilai limit Rp22.451.000 dan uang jaminan Rp11.225.500,” bebernya.

Sementara itu, tiga kios lainnya, yakni Kios Blok B Nomor 383, 385, dan 386, masing-masing memiliki luas 4 meter persegi. Setiap kios memiliki nilai limit Rp29.317.000 dan uang jaminan Rp14.658.500.

“Objek terakhir berupa satu bidang tanah yang terdapat bangunan seluas 113 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 508/2012 tanggal 25 Juli 2012. Aset tersebut berlokasi di Kampung Cibatu RT 03/RW 02, Desa Cibatu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dengan nilai limit Rp181.120.000 dan uang jaminan Rp90.560.000,” bebernya.

Eko menambahkan, peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang, yakni pada 12 Agustus 2026, melalui Virtual Account yang diperoleh setelah membuat akun peserta. Pemenang lelang juga wajib melunasi harga pembelian beserta bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

“Apabila kewajiban pelunasan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemenang lelang dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain,” ungkapnya.

Ia menegaskan, seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, sehingga peserta harus memastikan kondisi fisik dan kelengkapan objek sebelum melakukan penawaran.

“Setelah pembayaran lunas dan peserta memperoleh bukti pelunasan dari pejabat lelang KPKNL Bogor, barang dapat diambil atau dikuasai dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan panitia lelang dan Kejari Kota Sukabumi,” tegasnya.

Kejari Kota Sukabumi juga mengingatkan peserta untuk mengikuti seluruh proses lelang sesuai mekanisme resmi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Panitia Lelang Barang Rampasan Kejari Kota Sukabumi di nomor WhatsApp 0821-2647-7484.

“Pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam memastikan aset hasil penegakan hukum dapat diselesaikan secara tertib dan akuntabel,” tukasnya. (Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *