Kota Sukabumi

Warga Kota Sukabumi Denda PBB-P2 Dihapus hingga Desember 2026

×

Warga Kota Sukabumi Denda PBB-P2 Dihapus hingga Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Warga Kota Sukabumi Denda PBB-P2 Dihapus
Ilustrasi AI

CIKOLE — Kabar baik bagi wajib pajak di Kota Sukabumi. Kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak 2009 hingga 2026.

Perpanjangan tersebut, memberikan kesempatan lebih panjang kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda. Program penghapusan denda ini, berlaku mulai Oktober hingga Desember 2026.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kesempatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban PBB-P2.

“Penghapusan denda ini diperpanjang untuk masa pajak 2009 sampai 2026, sehingga masyarakat masih memiliki waktu hingga Desember 2026 untuk melakukan pembayaran,” kata Sandra , Jumat (2/10).

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh

Kebijakan perpanjangan tersebut, juga telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3/Kep.216/BPKPD/2026. Dengan adanya keputusan itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan pada rentang masa pajak tersebut dapat memanfaatkan program penghapusan denda selama periode yang telah ditentukan.

Kemudahan tidak hanya diberikan melalui penghapusan denda. BPKPD juga terus memperluas kanal pembayaran agar masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Sekarang pembayaran PBB-P2 semakin mudah karena masyarakat bisa memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang sudah bekerja sama dengan BPKPD,” ujarnya.

Pembayaran secara digital dapat dilakukan melalui layanan Bank BJB. Masyarakat juga dapat memanfaatkan sejumlah marketplace dan layanan pembayaran digital seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, serta Pos Pay.

Bagi masyarakat yang lebih terbiasa melakukan pembayaran secara langsung, BPKPD juga menyediakan sejumlah titik layanan.

“Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui gerai Indomaret dan Alfamart, sehingga wajib pajak memiliki lebih banyak pilihan sesuai dengan kebutuhan dan akses masing-masing,” paparnya.

Selain itu, loket pembayaran juga tersedia di Mal Pelayanan Publik yang berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Jalan Mayawati Atas. Layanan pembayaran juga tersedia di Kantor Pos serta kantor kelurahan.

Sandra mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan penghapusan denda tersebut sebelum masa program berakhir pada Desember 2026. “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 selagi denda dihapuskan,” pungkasnya. (Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *