JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memfokuskan perhatian pada penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan tanah yang dikelola dapat mendukung penuh pelaksanaan program Reforma Agraria sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kecepatan pelayanan publik dan jaminan kepastian hukum dalam proses pengelolaan tanah tersebut. Hal itu diungkapkannya saat membuka kegiatan Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Wamen Ossy.
Melalui konsinyering ini, Kementerian ATR/BPN berharap proses permohonan HPL Badan Bank Tanah dapat segera dituntaskan secara optimal, sehingga lahan-lahan yang berpotensi untuk Reforma Agraria dapat segera dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas. (Den)

