Nasional

BGN Suspend 6.097 SPPG, Laporan Dana Harian Tak Tertib

×

BGN Suspend 6.097 SPPG, Laporan Dana Harian Tak Tertib

Sebarkan artikel ini

JAKARTA —  Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak disiplin menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Sebanyak 6.097 SPPG resmi dikenai sanksi suspend mulai Senin (2/11/2026).

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026. “LPDH bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG,” tegasnya.

Data menunjukkan, dari total SPPG yang disanksi, 1.801 berada di wilayah Sumatera, 2.616 di Jawa-Bali-Madura, dan 1.680 di Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB, Maluku, serta Papua.

Meski diberi sanksi, BGN tetap membuka kesempatan bagi SPPG untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. Laporan yang disampaikan akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian format dan substansi. Selama masa suspend, insentif tidak diberikan.