Ketut menekankan, LPDH berfungsi memastikan akuntabilitas kinerja, transparansi penggunaan APBN, serta mencegah pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan. “LPDH mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, BGN ingin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan dana adalah bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan Program MBG. Transparansi dan disiplin administrasi menjadi syarat mutlak agar layanan gizi masyarakat berjalan efektif dan berkelanjutan.(*)

