Kota Sukabumi

Tarif Baru Sampah Siap Diberlakukan! DLH Kota Sukabumi Gandeng RT/RW Sapu Bersih Pendataan

×

Tarif Baru Sampah Siap Diberlakukan! DLH Kota Sukabumi Gandeng RT/RW Sapu Bersih Pendataan

Sebarkan artikel ini

sukabumimetro.com/ – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi berupaya mengoptimalkan penerimaan retribusi pelayanan persampahan di tengah kebutuhan peningkatan kualitas layanan kebersihan. Hingga saat ini, realisasi penerimaan tercatat Rp859,6 juta atau 71,63 persen dari target Rp1,2 miliar.

Kepala DLH Kota Sukabumi, Yudi Sutriana menyampaikan, capaian tersebut masih menyisakan pekerjaan untuk memenuhi target penerimaan daerah. Dari target Rp1.200.000.000, retribusi yang telah masuk mencapai Rp859.601.500, sehingga masih terdapat kekurangan Rp340.398.500. Optimalisasi penerimaan itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Retribusi Sampah Perumahan yang digelar DLH Kota Sukabumi.

Pertemuan tersebut menjadi ruang evaluasi untuk memperkuat koordinasi, memperbaiki mekanisme pemungutan, serta mendorong pengelolaan retribusi yang lebih tertib dan transparan.

“Persoalan retribusi sampah tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut keberlanjutan pelayanan kebersihan yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Yudi kepada Radar Sukabumi, pada Jumat (16/10).

Lanjut Yudi, maka dari itu, pendataan wajib retribusi, kejelasan tarif, dan mekanisme kerja sama dengan lingkungan perumahan menjadi bagian penting yang perlu dibenahi.

Ia mengaku merencanakan sosialisasi tarif baru dan mekanisme kemitraan ke seluruh kelurahan.

“Langkah ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih merata kepada masyarakat sekaligus memperjelas pola pengelolaan retribusi di tingkat kewilayahan,” paparnya.

Selain sosialisasi, DLH akan melakukan pendataan ulang terhadap wajib retribusi yang baru maupun yang belum terdata. Pendataan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan potensi penerimaan dapat teridentifikasi dengan lebih baik.

“Kami juga merencanakan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) kemitraan retribusi sampah antara dinas dan pengurus RT/RW. Kejelasan prosedur diperlukan agar pembagian peran, mekanisme pemungutan, serta pengelolaan retribusi dapat berjalan lebih teratur dan transparan,” jelasnya.

Dalam pembahasan alternatif solusi, sambung Yudi terdapat dua pola pengelolaan yang dapat dikolaborasikan, yakni kerja sama antara pemerintah dan masyarakat serta skema swakelola oleh RW. “Sosialisasi berbasis wilayah dan komunitas juga penting untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah,” kata dia.

Di sisi lain, penyesuaian regulasi tarif dan pendataan ulang wajib retribusi menjadi bagian dari opsi pembenahan yang dibahas. Penerapannya perlu disertai kejelasan aturan dan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme serta kewajiban yang berlaku.

“Untuk mendukung operasional pelayanan, DLH juga mengusulkan penambahan sarana, prasarana, dan armada pengangkutan sampah secara bertahap melalui APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), sesuai ketentuan dan ketersediaan anggaran,” bebernya.

Melalui rangkaian langkah tersebut, DLH Kota Sukabumi berharap pengelolaan retribusi persampahan semakin optimal, sekaligus memperkuat dukungan pendanaan bagi pelayanan kebersihan.

“Tantangannya bukan semata mengejar sisa target Rp340,4 juta, melainkan memastikan sistem pemungutan dan pelayanan berjalan tertib, transparan, serta berkelanjutan bagi masyarakat,” tandasnya. (ris)