Kota Sukabumi

Satu SPPG Hasilkan hingga 25 Kg Sampah per Hari, DLH Buka Suara!

×

Satu SPPG Hasilkan hingga 25 Kg Sampah per Hari, DLH Buka Suara!

Sebarkan artikel ini

sukabumimetro.com/ – Pengelolaan sampah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sukabumi masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari pemilahan sampah di tingkat dapur hingga belum masuknya SPPG sebagai objek retribusi tersendiri dalam peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mencatat, sejauh ini baru dua SPPG yang bekerja sama dalam layanan pengangkutan sampah.

Kepala DLH Kota Sukabumi, Yudi Sutriana, menjelaskan berdasarkan kajian awal, setiap SPPG diperkirakan menghasilkan sekitar 15–25 kilogram sampah per hari, terutama berupa sisa nasi dan makanan yang tidak termanfaatkan.

“SPPG ini belum masuk ke salah satu objek retribusi dalam Perda yang ada. Namun, kami bisa memberikan layanan khusus melalui peraturan wali kota (Perwal), sepanjang SPPG bekerja sama dengan DLH untuk pengangkutan sampahnya,” kata Yudi.

Untuk layanan tersebut, tarif yang disebutkan DLH sebesar Rp100.000 untuk satu kali pengangkutan menggunakan mobil pikap dan Rp150.000 menggunakan dump truck.

Yudi menegaskan, pengenaan tarif itu berkaitan dengan layanan khusus, bukan berarti seluruh SPPG sudah menjadi objek retribusi dalam Perda. Karena itu, DLH mendorong agar SPPG ke depan dapat dimasukkan secara jelas ke dalam regulasi retribusi daerah.

Di sisi lain, DLH telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pengelolaan sampah bagi pelaku usaha, termasuk SPPG, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah provinsi.

Melalui kebijakan tersebut, pengelola usaha diminta memilah sampah secara mandiri. Sampah organik diarahkan untuk diolah, antara lain melalui kerja sama dengan pengelola budidaya maggot, sedangkan sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah atau pengepul. DLH pada prinsipnya hanya mengangkut sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.

“Yang kami angkut hanya residunya. Sampah organik silakan bekerja sama dengan pengelola maggot, sedangkan sampah anorganik bisa dijual ke bank sampah atau pengepul,” paparnya.

Meski surat edaran telah diterbitkan dan sosialisasi dilakukan bersama pemerintah daerah, Yudi mengakui implementasinya masih perlu diperkuat.
Ia menilai surat edaran belum memiliki kekuatan pengaturan setara Perwal atau Perda, sehingga diperlukan regulasi yang lebih tegas agar pemilahan dan pengolahan sampah benar-benar dijalankan oleh setiap pengelola SPPG.

Pihaknya berharap pengelolaan sampah dari dapur program pemenuhan gizi tidak hanya bergantung pada pengangkutan ke tempat pembuangan akhir. Dengan pemilahan sejak sumbernya, volume sampah residu dapat ditekan, sementara sampah organik dan anorganik memiliki peluang untuk dimanfaatkan kembali.

“Kejelasan regulasi retribusi juga dinilai sangat penting agar pelayanan pengangkutan sampah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (ris)