Kota Sukabumi

Satlantas Polres Sukabumi Kota Gencar Sosialisasi Alur Bikin SIM

×

Satlantas Polres Sukabumi Kota Gencar Sosialisasi Alur Bikin SIM

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Sukabumi Kota Gencar Sosialisasi Alur Bikin SIM
Kondisi tempat Uji SIM di Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota, saat keadaan lenggang, Senin (21/9).

WARUDOYONG — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, terus mendorong masyarakat memahami prosedur resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Edukasi ini, dilakukan agar pemohon mengetahui tahapan yang harus dilalui sekaligus menghindari penggunaan jasa perantara.

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Ridwan Shandi Maulana mengatakan, pembuatan SIM di Satpas Polres Sukabumi Kota dilakukan melalui sejumlah tahapan yang harus diikuti setiap pemohon. “Setiap pemohon harus mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga ujian teori dan praktik,” kata Ridwan kepada Radar Sukabumi, Senin (21/9).

Menurutnya, proses diawali dengan pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi. Pemohon kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan untuk memastikan kondisi fisik calon pengemudi memenuhi standar keselamatan.
Setelah itu, pemohon menjalani registrasi dan verifikasi data. “Tahapan berikutnya meliputi pengambilan foto, sidik jari serta tanda tangan digital sebagai bagian dari proses identifikasi pemohon,” ujarnya.

Pemohon selanjutnya mengikuti ujian teori yang menguji pemahaman mengenai peraturan lalu lintas, rambu-rambu, etika berkendara serta keselamatan di jalan raya. “Bagi pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori, proses dilanjutkan dengan ujian praktik. Kemampuan mengemudi pemohon akan diuji sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Jika seluruh tahapan berhasil dilewati, SIM akan diproses untuk dicetak dan kemudian diserahkan kepada pemohon. Ridwan mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh proses secara resmi tanpa menggunakan jasa perantara. Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme pembuatan SIM juga penting untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. “Kami mengimbau masyarakat mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dan tidak menggunakan jasa perantara. Semua tahapan pelayanan dilakukan secara resmi di Satpas,” pungkasnya. (Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *