Kita ingin santri tumbuh menjadi generasi yang kuat dalam ilmu agama, terbuka terhadap perkembangan pengetahuan, cakap memanfaatkan teknologi, mandiri secara ekonomi, serta memiliki keberanian untuk mengambil tanggung jawab sosial. Berpijak dari cara pandang inilah, kita melihat peran santri bukan hanya menjadi penonton perubahan, melainkan ikut menentukan arah perubahan itu sendiri.
Pesantren dan Tantangan Keadilan Kesempatan
Tidak mudah memang, tapi untuk mewujudkan masa depan tersebut, kita perlu melihat persoalan santri bukan semata-mata sebagai tanggung jawab pesantren, melainkan juga sebagai tanggung jawab negara.
Pesantren selama ini telah menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menyebutkan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Saat yang bersamaan kita bisa tunjukkan di banyak tempat, pesantren menjadi ruang mobilitas sosial bagi masyarakat kecil. Anak-anak dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi memperoleh kesempatan belajar, membangun karakter, dan menata masa depan.
Tetapi, kita juga harus jujur bahwa kesempatan yang tersedia bagi santri belum selalu setara dengan yang dinikmati kelompok masyarakat lainnya. Sebagian santri masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan lanjutan, teknologi, pelatihan keterampilan, permodalan usaha, dan jaringan ekonomi. Di sinilah kehadiran negara menjadi penting.
Negara tidak cukup hanya mengakui jasa pesantren dan santri dalam sejarah. Negara harus memastikan bahwa santri memiliki kesempatan yang setara untuk menentukan masa depan. Penghormatan terhadap santri tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan yang membuka akses, memperluas kesempatan, dan memperkuat kemandirian.
Lalu, apa yang sejatinya dilakukan Pemerintah Daerah? Menurut penulis, setidaknya ada empat agenda penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, memperluas akses pendidikan dan penguasaan teknologi. Santri perlu memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan kompetensi, baik dalam bidang keagamaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pelatihan digital, literasi keuangan, penguasaan bahasa asing, keterampilan vokasi, serta akses terhadap pendidikan tinggi dan beasiswa sesuai kewenangannya. Kita ingin santri memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa harus meninggalkan identitas dan tradisi pesantrennya.
Kedua, menjadikan santri sebagai bagian dari agenda pemberdayaan ekonomi. Pesantren dan komunitas santri memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi berbasis masyarakat. Mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, industri kreatif, kuliner, perdagangan, hingga usaha berbasis digital.
Pemerintah daerah dapat mempertemukan potensi tersebut dengan program pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, akses pembiayaan, kemitraan dengan dunia usaha, serta perluasan pasar.
Di Jawa Barat, misalnya, santri dapat mengambil peran dalam memperkuat ekonomi lokal sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Santri tidak harus semuanya menjadi pengusaha. Namun, mereka harus memiliki kesempatan untuk membangun kemandirian ekonomi dan menciptakan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Ketiga, memperkuat pesantren sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, melainkan juga bagian dari ekosistem sosial masyarakat. Di banyak daerah, pesantren memiliki kedekatan dengan petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Pemerintah daerah dapat membangun kemitraan dengan pesantren dalam bidang kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, pengembangan UMKM, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kemitraan ini tentu harus dibangun secara transparan, sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku, serta menghormati kemandirian pesantren.
Dengan pendekatan tersebut, pesantren tidak hanya menjadi penerima manfaat program pemerintah, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Keempat, membuka ruang partisipasi santri dalam kepemimpinan dan kebijakan publik. Santri memiliki tradisi intelektual, pengalaman berorganisasi, dan kedekatan dengan kehidupan masyarakat. Tradisi keilmuan dan organisasi pesantren merupakan bagian dari kekhasan lembaga pendidikan ini, sebagaimana dibahas dalam kajian Tradisi Organisasi Pesantren oleh Ramadan dan rekan-rekannya. Sementara itu, Zaini Tamin AR (2017), dalam artikelnya tentang peran kaum santri dalam politik nasional, mengulas kontribusi santri dalam perjalanan sejarah Indonesia, termasuk dalam kehidupan sosial dan politik.
Potensi ini perlu dikembangkan agar mereka dapat berkontribusi dalam berbagai bidang, termasuk pemerintahan, politik, pendidikan, kebudayaan, dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah dapat memfasilitasi ruang dialog, forum kepemudaan, pelatihan kepemimpinan, serta pelibatan generasi muda berlatar belakang pesantren dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan masa depan mereka.