Kota Sukabumi

Polisi Gerebek Rumah di Lembursitu, 60 Paket Sabu Disita

×

Polisi Gerebek Rumah di Lembursitu, 60 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

sukabumimetro.com/  – Pengungkapan peredaran narkotika kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (44) yang diduga mengedarkan sabu di sebuah rumah di kawasan perumahan Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

 

Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sabu dengan berat total 19,35 gram yang dikemas dalam puluhan paket, berikut timbangan digital dan dua unit telepon genggam. H, warga Kecamatan Citamiang, kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan H. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Lembursitu hingga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. “Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan dua unit handphone yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan,” kata Bayu kepada Radar Sukabumi, Kamis (29/10).

Lanjut Bayu, barang bukti sabu yang ditemukan terdiri dari 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan double tip, 10 paket kecil yang ditempelkan pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara, H mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RH untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. “Kami menetapkan RH sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan upaya pencarian,” cetusnya.

Bayu menegaskan, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan H. Pihaknya masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, H telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu RH yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka. “Atas dugaan perbuatannya, H terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan penyesuaian pidana. Ancaman hukuman yang disebutkan mencapai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bam)