Kota Sukabumi

Perda RTH dan Birokrasi Dirombak Total! Pemkot Sukabumi Ngaku Regulasi Lama Tak Lagi Relevan

×

Perda RTH dan Birokrasi Dirombak Total! Pemkot Sukabumi Ngaku Regulasi Lama Tak Lagi Relevan

Sebarkan artikel ini

sukabumimetro.com/ – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tengah mematangkan langkah strategis untuk memperbarui dua regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.

Langkah penyempurnaan regulasi ini diambil untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan hukum nasional, dinamika kebutuhan masyarakat, serta tuntutan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.
​
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, menjelaskan dari kacamata hukum, revisi terhadap kedua Perda tersebut mendesak dilakukan agar payung hukum yang dimiliki Pemkot Sukabumi tetap relevan dan memiliki kepastian hukum.

“Perubahan kedua regulasi ini merupakan langkah korektif sekaligus progresif. Kami ingin memastikan setiap pasal yang diatur tidak hanya memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan kebutuhan riil masyarakat Kota Sukabumi,” ujar Yudi.

​Dalam revisi Perda RTH, fokus utama Pemkot Sukabumi adalah memperkuat landasan tata kelola agar penyediaan dan pemanfaatan RTH berjalan secara berkelanjutan. RTH dinilai memegang peranan vital dalam menjaga kualitas lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, hingga menciptakan ruang publik yang nyaman bagi warga kota.
​
Di sisi lain, perubahan pada Perda Perangkat Daerah diarahkan untuk merestrukturisasi kelembagaan birokrasi agar lebih responsif terhadap beban kerja. Penataan ini mencakup beberapa poin krusial, di antaranya, Peningkatan klasifikasi seluruh kecamatan di Kota Sukabumi menjadi Tipe A.

​Penyesuaian klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Perubahan nomenklatur pada perangkat daerah yang membidangi perencanaan, riset, dan inovasi daerah, serta urusan pangan, pertanian, dan perikanan.
​
Yudi menegaskan, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi berkomitmen mendampingi dan mengawal seluruh tahapan rancangan peraturan daerah (Raperda) ini hingga sah menjadi regulasi resmi.
​
“Kami akan mengawal proses pembahasannya bersama DPRD dan Perangkat Daerah terkait secara cermat. Koordinasi linier ini penting untuk memastikan materi muatannya tepat sasaran dan tidak membentak atau berbenturan dengan aturan di atasnya,” tegasnya.
​
Pihaknya berharap, lahirnya regulasi yang baru ini kelak mampu mengoptimalkan pengelolaan RTH sekaligus menghadirkan struktur tata kelola birokrasi yang lebih efisien dan melayani.
​
“Pada akhirnya, indikator keberhasilan sebuah produk hukum daerah terletak pada manfaat nyatanya bagi publik. Kami ingin menghadirkan kepastian hukum yang mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Kota Sukabumi yang baik, efektif, dan akuntabel,” tutup Yudi. (ris)