Kota Sukabumi

Pelaku Usaha Kota Sukabumi Harus Tertib LKPM

×

Pelaku Usaha Kota Sukabumi Harus Tertib LKPM

Sebarkan artikel ini

sukabumimetro.com/ — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan III tahun 2026.

Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni mengatakan, LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan kegiatan penanaman modal yang dijalankannya.

"LKPM ini penting karena di dalamnya memuat perkembangan realisasi penanaman modal sekaligus kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena itu, kami mengimbau agar pelaku usaha menyampaikan laporan sesuai periode dan ketentuan yang berlaku," kata Galih kepada Radar Sukabumi, Senin (12/10).

Untuk LKPM triwulan III tahun 2026, pelaku usaha diberikan waktu penyampaian mulai 1 hingga 15 Oktober 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).

DPMPTSP mengingatkan agar pelaku usaha tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir. Menurutnya, penyampaian LKPM bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Data yang dilaporkan menjadi salah satu bahan pemerintah dalam memantau perkembangan investasi sekaligus mengetahui kondisi dan berbagai kendala yang dihadapi dunia usaha di Kota Sukabumi.

"Data dari LKPM sangat membantu pemerintah untuk melihat perkembangan investasi secara lebih aktual. Dari sana kita juga bisa mengetahui kendala yang dihadapi pelaku usaha sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut," ujarnya.

Guna membantu pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan, DPMPTSP Kota Sukabumi membuka Klinik LKPM di Mal Pelayanan Publik (MPP). Layanan tersebut, memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses penyampaian LKPM melalui sistem OSS.

"Kami membuka Klinik LKPM sebagai bentuk pendampingan. Jadi, bagi pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam menyampaikan laporan, silakan datang dan kami akan membantu prosesnya," tuturnya.

Klinik LKPM ini, smabung Galih, berada di Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Kantor DPMPTSP Kota Sukabumi, Jalan Mayawati Atas Nomor 11. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian laporan.

Penyampaian LKPM bersifat wajib. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai karena lupa atau tidak memahami mekanismenya, pelaku usaha kemudian tidak menyampaikan LKPM. Kami sudah menyediakan pendampingan melalui Klinik LKPM agar proses pelaporan bisa dilakukan dengan lebih mudah," bebernya.

Berdasarkan informasi DPMPTSP Kota Sukabumi, sanksi dapat diberikan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM dalam dua periode pelaporan secara berturut-turut.

Sanksi juga dapat dikenakan apabila LKPM tidak memuat informasi mengenai realisasi penanaman modal tambahan selama empat periode pelaporan berturut-turut pada tahap konstruksi.

"Tahapan sanksi tersebut dimulai dari peringatan tertulis tahap I, dilanjutkan peringatan tertulis tahap II dan tahap III. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, sanksi dapat berlanjut berupa penghentian sementara kegiatan berusaha hingga pencabutan perizinan berusaha," cetusnya.

Karena itu, DPMPTSP mendorong para pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu pelaporan dengan sebaik-baiknya. Terlebih, batas waktu penyampaian LKPM triwulan III tahun 2026 telah ditetapkan sampai 15 Oktober.

“Kami berharap pelaku usaha dapat lebih tertib dalam pelaporan. Jangan menunggu sampai batas akhir, dan apabila ada kendala silakan manfaatkan Klinik LKPM yang sudah kami sediakan,” pungkasnya. (bam)