sukabumimetro.com/ – Kinerja penerimaan pajak daerah Kota Sukabumi, menunjukkan tren positif. Hingga September 2026, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mencatat realisasi penerimaan mencapai sekitar Rp51,4 miliar.
Capaian tersebut, meningkat cukup signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang berada di angka sekitar Rp42,6 miliar. Artinya, dalam kurun waktu satu tahun, penerimaan pajak daerah bertambah sekitar Rp9 miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah (P3D) BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari mengatakan, capaian hingga akhir September 2026 tersebut telah mencapai sekitar 88 persen dari target yang ditetapkan untuk periode tersebut. "Kalau dipresentasikan ke target sampai akhir September sudah 88 persen. Namun, ada beberapa jenis pajak yang masih harus kita optimalkan," kata Ziad kepada Radar Sukabumi, Rabu (7/10).
Menurut Ziad, target penerimaan pajak daerah setiap tahun cenderung mengalami peningkatan. Kondisi tersebut membuat BPKPD harus terus mencari ruang baru sekaligus mengoptimalkan potensi yang sudah ada. Saat ini, dua sektor yang menjadi perhatian BPKPD yakni pajak air tanah dan pajak parkir yang dikelola pihak ketiga. "Kedua sektor tersebut terus dipantau untuk memastikan potensi penerimaannya dapat masuk secara optimal ke kas daerah," paparnya.
Untuk pajak parkir, Ziad mengakui ruang peningkatan penerimaan relatif terbatas. Saat ini terdapat sekitar 17 wajib pajak parkir yang dikelola di Kota Sukabumi. Meski demikian, BPKPD tidak hanya mengandalkan penambahan objek pajak. "Pengawasan terhadap titik parkir dengan tingkat kunjungan tinggi terus diperkuat melalui kolaborasi antara bidang P3D dan Bidang Perencanaan dan Pengendalian (Rendal)," ucapnya.
Salah satunya dengan memasang alat rekam transaksi di sejumlah titik. Perangkat tersebut memungkinkan petugas memantau transaksi secara real time sehingga penerimaan dapat diketahui sekaligus diawasi secara lebih akurat. "Untuk beberapa titik parkir yang kunjungannya sangat tinggi, kita sudah pasang alat rekam transaksi sebagai pengawasan. Jadi secara real time bisa terlihat penerimaannya seperti apa," jelasnya.
Ziad menegaskan, optimalisasi pajak parkir saat ini lebih diarahkan pada intensifikasi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, dari sisi ekstensifikasi, potensi penambahan objek pajak parkir di Kota Sukabumi masih relatif terbatas. "Jadi yang kita optimalkan adalah pengawasan dan kepatuhan wajib pajaknya. Kita ingin penerimaan yang seharusnya masuk bisa tercatat dan disetorkan sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya," ungkapnya.
Sementara itu, sektor pajak air tanah juga menjadi perhatian BPKPD. Hal tersebut berkaitan dengan mekanisme perizinan yang kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta melibatkan pemerintah provinsi. BPKPD terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Setiap terdapat izin baru, informasi tersebut akan dikoordinasikan agar objek yang memenuhi ketentuan dapat tercatat sebagai wajib pajak. "Potensinya masih ada, seperti dari sektor perhotelan. Kita selalu berkoordinasi dengan instansi provinsi. Kalau ada pengurusan izin baru, selalu dikoordinasikan dan diinformasikan kepada kami," imbuhnya.
Namun, Ziad mengingatkan bahwa tidak seluruh penggunaan air tanah otomatis menjadi objek pajak. Terdapat sejumlah penggunaan yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah, salah satunya pada sektor perumahan. "Di sisi lain, BPKPD juga terus mendorong kejujuran wajib pajak dalam melaporkan omzet. Pelaporan yang sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya menjadi salah satu kunci agar potensi penerimaan pajak daerah tidak mengalami kebocoran," tambahnya.
Pengawasan dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari pemasangan alat rekam transaksi hingga uji petik langsung di lapangan bersama Bidang Rendal. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan laporan omzet dengan kondisi transaksi sebenarnya. "Masih ada beberapa wajib pajak yang harus lebih ditingkatkan lagi kejujurannya dalam laporan omzet. Kita punya beberapa instrumen, di antaranya pemasangan alat rekam transaksi dan uji petik untuk menghitung omzet secara real time," pungkasnya. (bam)



