Kota Sukabumi

Ngaku Tak Punya Pekerjaan, Pemuda Ciaul Nekat Edarkan Tramadol

×

Ngaku Tak Punya Pekerjaan, Pemuda Ciaul Nekat Edarkan Tramadol

Sebarkan artikel ini

Motif pelaku mengedarkan OKT diketahui karena alasan ekonomi. FRW merupakan tunakarya dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Akibat perbuatannya, FRW dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Sub Pasal 436 jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota,” pungkas Tenda.(bam/d)