Kota Sukabumi

Guru Tak Boleh Sendirian Hadapi Persoalan, Pemkot Sukabumi Siapkan Payung Hukum

×

Guru Tak Boleh Sendirian Hadapi Persoalan, Pemkot Sukabumi Siapkan Payung Hukum

Sebarkan artikel ini

sukabumimetro.com/ – Menjalankan tugas mendidik tidak semestinya membuat guru merasa sendirian ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan profesinya. Di tengah tanggung jawab membentuk karakter dan meningkatkan kualitas pendidikan, perlindungan terhadap hak, keselamatan, serta kepastian hukum bagi tenaga pendidik menjadi kebutuhan yang tak bisa diabaikan.

Atas dasar itu, DPRD Kota Sukabumi menggulirkan inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan dukungannya agar regulasi tersebut dapat segera melewati seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah dan menjadi landasan perlindungan bagi para pendidik.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, mengatakan pemerintah daerah terus mengawal proses penyusunan regulasi tersebut agar substansinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Yudi, keberadaan Raperda ini diharapkan tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi juga memberikan rasa aman bagi guru dan tenaga kependidikan saat menjalankan tanggung jawab profesionalnya.

“Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memberikan rasa aman sekaligus memperkuat perlindungan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya,” kata Yudi.

Saat ini, Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan telah melewati tahap harmonisasi dan pembulatan konsepsi di DPRD Kota Sukabumi. Prosesnya berlanjut ke tahap fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari rangkaian pembentukan regulasi daerah.

Materi yang diatur dalam rancangan tersebut mencakup sejumlah aspek mendasar, mulai dari perlindungan hukum dan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga hak kekayaan intelektual. Cakupan itu diharapkan dapat memperkuat posisi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya di lingkungan pendidikan.

Yudi menilai, perlindungan terhadap tenaga pendidik perlu dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya berkaitan dengan keamanan ketika bekerja, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap hak-hak profesi serta dukungan ketika mereka menghadapi persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas.

“Dengan adanya regulasi ini, para guru diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap hak-haknya,” ujarnya.

Kepastian mengenai pendampingan bagi guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi persoalan terkait profesinya juga menjadi salah satu hal yang diharapkan melalui regulasi tersebut. “Dengan demikian, para pendidik diharapkan memiliki kejelasan mengenai bentuk perlindungan yang dapat diakses ketika menghadapi permasalahan dalam menjalankan tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Lanjut Yudi, Pemkot Sukabumi berharap Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan setelah seluruh tahapan pembentukannya terpenuhi.

“Mulai dari lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan memiliki kepastian perlindungan dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung profesionalisme guru serta peningkatan kualitas pendidikan,” jelasnya.

Pihaknya pun memastikan dukungan terhadap proses pembentukan regulasi akan terus dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Meski masih dalam tahapan fasilitasi, Raperda ini menjadi langkah menuju penguatan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan di Kota Sukabumi.

“Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai payung hukum di atas kertas, tetapi dapat diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh para pendidik,” pungkasnya. (ris)