Nasional

Kenaikan PPN 12 Persen Resmi Dibatalkan Prabowo

×

Kenaikan PPN 12 Persen Resmi Dibatalkan Prabowo

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan soal barang-barang yang dikenakan PPN 12 persen tetap diterapkan pada awal tahun depan. “Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022,” ucapnya.

“Seperti, Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar; kendaraan bermotor mewah,” demikian Sri Mulyani menegaskan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *