Nasional

Kementerian ATR/BPN Perluas Jangkauan Layanan Perintis 10 Hari Memasuki Tahap III

×

Kementerian ATR/BPN Perluas Jangkauan Layanan Perintis 10 Hari Memasuki Tahap III

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memperluas jangkauan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari. Program unggulan ini kini resmi memasuki Fase Pilot Project Tahap III, yang ditandai dengan penambahan puluhan Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia mulai 10 Oktober 2026.

Perluasan ini merupakan wujud komitmen nyata Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif, efisien, serta transparan bagi masyarakat.

Berdasarkan data resmi Kementerian ATR/BPN, daftar Kantor Pertanahan pelaksana implementasi Tahap III ini tersebar merata di berbagai provinsi di Tanah Air, mencakup total 36 Kantor Pertanahan, di antaranya, Aceh dan Sumatera, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Lampung Selatan.

Jawa dan Bali, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Klungkung.

Kalimantan, Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru.

Sulawesi, Kantor Pertanahan Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Mamuju.

Kawasan Timur dan Kepulauan Lainnya, Kantor Pertanahan Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka Tengah, Kota Gorontalo, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, serta Kabupaten Malaka.

Melalui implementasi tahap ketiga ini, masyarakat di wilayah-wilayah tersebut diharapkan dapat segera menikmati kemudahan layanan peralihan hak atas tanah yang diproses secara terintegrasi dan lebih cepat, yakni hanya dalam waktu 10 hari.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong jajarannya di daerah untuk mengoptimalkan sistem pelayanan ini demi mewujudkan birokrasi pertanahan yang modern dan terpercaya. (Den)