sukabumimetro.com/ – Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat iklim investasi, mulai dari pembenahan regulasi, revisi tata ruang, hingga membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha. Upaya ini dilakukan untuk menjaga tren positif investasi sekaligus memberikan kepastian bagi investor yang ingin mengembangkan usaha di Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni mengatakan, realisasi investasi pada triwulan III 2026 mencapai Rp69 miliar atau sekitar 98,6 persen dari target Rp70 miliar.
“Realisasi investasi pada triwulan ketiga ini sudah mendekati target. Perbedaan tersebut antara lain dipengaruhi jadwal penutupan dan verifikasi laporan per 15 Oktober 2026. Kami memastikan iklim investasi di Kota Sukabumi tetap kondusif,” ujar Galih, Jumat (23/10).
Ia menjelaskan, angka tersebut bersumber dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang pelaporannya pada triwulan III diwajibkan bagi pelaku usaha skala menengah dan besar. Sementara itu, pelaku usaha kecil melaporkan kegiatan penanaman modal setiap enam bulan, sedangkan usaha mikro tidak diwajibkan menyampaikan LKPM.
Karena perbedaan periode pelaporan tersebut, lanjut Galih gambaran keseluruhan investasi diperkirakan akan terlihat lebih lengkap pada laporan triwulan IV atau akhir semester kedua.
Pemerintah daerah pun terus mendorong pelaku usaha yang wajib melapor agar menyampaikan data secara tepat waktu sehingga perkembangan investasi dapat terpantau secara akurat.
Menurut Galih, salah satu tantangan dalam menarik investasi bukan hanya berkaitan dengan minat pelaku usaha, tetapi juga kepastian regulasi dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Karena itu, Pemkot Sukabumi bersama DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Selain itu, penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) untuk jangka panjang selama 20 tahun juga dilakukan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Dokumen tersebut diharapkan menjadi arah kebijakan agar pengembangan investasi lebih terencana dan sesuai dengan potensi daerah.
“Penguatan regulasi menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian kepada investor. Kami juga sedang mendorong revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar berbagai kendala terkait tata ruang yang dihadapi calon investor dapat ditangani,” jelasnya.
Pembenahan tata ruang dinilai penting karena kesesuaian lokasi dan peruntukan lahan menjadi bagian dari proses perizinan usaha. Dengan kejelasan aturan, calon investor diharapkan dapat mengetahui peluang pengembangan usaha sekaligus memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Di luar pembenahan regulasi, juga berencana memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha melalui forum interaktif yang melibatkan organisasi seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI),” ungkapnya.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang bagi pengusaha untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, baik dalam proses perizinan maupun ketika menjalankan kegiatan usaha. Masukan dari pelaku usaha akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk mencari solusi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi sektor usaha, Galih menyebut kuliner dan makanan masih menjadi salah satu bidang yang diminati investor, terutama di kawasan Cikole. Sektor properti dan perumahan juga menunjukkan perkembangan, termasuk melalui sejumlah kegiatan usaha yang masih dalam proses perizinan.
“Untuk memperluas peluang investasi, kami turut merencanakan promosi dan ekspos potensi daerah melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta partisipasi dalam berbagai kegiatan strategis. Langkah ini diharapkan dapat memperkenalkan potensi Kota Sukabumi kepada calon investor yang lebih luas,” bebernya.
Galih menambahkan, investasi tidak hanya diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dihasilkan, termasuk penyerapan tenaga kerja. Data ketenagakerjaan yang tercatat dalam LKPM menjadi salah satu instrumen untuk melihat kontribusi kegiatan penanaman modal terhadap perekonomian daerah.
“Melalui penguatan regulasi, perbaikan tata ruang, dan kemudahan perizinan, kami berharap investasi di Kota Sukabumi terus berkembang. Yang tidak kalah penting, investasi tersebut dapat membuka lapangan kerja baru dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (ris)



