sukabumimetro.com/ – Nilai investasi di Kota Sukabumi hingga triwulan III 2026 mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Capaian tersebut, tidak hanya menunjukkan geliat investasi yang terus tumbuh, tetapi juga telah memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Sri Murni Herlina mengatakan, capaian investasi tersebut telah melampaui target investasi rata-rata Provinsi Jawa Barat. Hal itu, tidak terlepas dari berbagai strategi yang dilakukan DPMPTSP untuk menarik sekaligus mempermudah masuknya investasi ke Kota Sukabumi. “Ada tiga strategi yang kami lakukan, yaitu pemetaan potensi dan peluang investasi, promosi investasi berbasis digital, dan investasi berbasis UMKM,” kata Sri kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.
Ketiga strategi tersebut, diperkuat dengan regulasi dan kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi yang diarahkan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam memperoleh layanan perizinan. Salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Selain kemudahan layanan, DPMPTSP juga secara rutin menyediakan dan mempublikasikan data investasi melalui media sosial maupun dokumen laporan. “Kami juga menyediakan data mengenai investasi secara rutin yang kita publikasikan melalui media sosial atau dokumen laporan,” jelasnya.
Guna memperluas peluang investasi, DPMPTSP juga terus membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak. Dalam waktu dekat, instansi tersebut berencana menjalin kerja sama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). “Sektor kuliner menjadi salah satu produk unggulan Kota Sukabumi yang memiliki potensi untuk terus dikembangkan. Selain itu, terdapat sektor perdagangan eceran berbagai produk serta industri makanan yang dinilai memiliki peluang investasi cukup besar,” paparnya.
Di sisi lain, DPMPTSP menyadari masih terdapat sejumlah tantangan dalam meningkatkan investasi, mulai dari keterbatasan lahan dan lokasi investasi, persaingan dengan daerah lain, hingga keterbatasan skala pasar dan jenis usaha. Untuk menjawab tantangan tersebut, DPMPTSP memperkuat program Si Jimat Boss atau Siap Jemput Perizinan di Masyarakat Bersama OSS. Melalui program ini, petugas secara aktif mendatangi wilayah yang memiliki banyak pelaku usaha, namun belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). “Ini hampir setiap bulan kami berkeliling. Kami melihat daerah mana yang banyak usahanya, tapi belum memiliki NIB. Layanan ini gratis, dan pengurusan perizinan usaha untuk UMKM tidak lebih dari 15 menit, asal persyaratannya lengkap,” ungkapnya.
Upaya tersebut, diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas usaha, tetapi juga memperluas basis data pelaku usaha dan membuka peluang investasi baru di Kota Sukabumi. “Besarnya nilai investasi yang masuk hingga triwulan III 2026 juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Hingga periode tersebut, investasi di Kota Sukabumi telah berkontribusi terhadap terserapnya sebanyak 125.746 tenaga kerja lokal,” pungkasnya. (Bam)



