Kota Sukabumi

HKI Jadi Kunci UMKM Naik Kelas

×

HKI Jadi Kunci UMKM Naik Kelas

Sebarkan artikel ini
Dewi Asmara UMKM
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara saat menghadiri Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum terkait Layanan Kekayaan Intelektual yang digelar di Gedung Wanita Kota Sukabumi, Rabu (29/7).

CIKOLE — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara menegaskan pentingnya pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu, disampaikannya saat kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum terkait Layanan Kekayaan Intelektual yang digelar di Gedung Wanita Kota Sukabumi, Rabu (29/7).

“Masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa merek, desain, hingga hasil karya yang mereka ciptakan memiliki nilai ekonomi tinggi jika didaftarkan secara resmi,” ungkap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara kepada Radar Sukabumi, Rabu (29/7).

Lanjut Dewi, selama ini sebagian besar pelaku UMKM hanya fokus pada proses produksi dan legalitas dasar, seperti sertifikasi halal. Padahal, perlindungan terhadap merek dagang maupun hak cipta sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain ketika produk mulai dikenal luas di pasar. Ia mencontohkan berbagai sengketa merek yang pernah terjadi di Indonesia sebagai bukti bahwa pendaftaran HKI tidak boleh diabaikan. “Semua yang diciptakan, diproduksi, kemudian dipasarkan itu harus didaftarkan ke negara. Kalau tidak, suatu saat ketika produk itu terkenal dan dipakai orang lain, kita tidak bisa menuntut karena belum memiliki hak eksklusif atas merek atau karya tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, merek yang telah terdaftar bukan hanya menjadi identitas sebuah produk, tetapi juga dapat meningkatkan nilai jual dan nilai ekonominya. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hak atas merek yang sudah dikenal luas dapat dijadikan aset yang memiliki nilai finansial. “Karena itu, pelaku UMKM didorong untuk mulai memandang HKI sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar urusan administrasi. Sejumlah merek terkenal yang sukses membangun identitas usahanya melalui perlindungan HKI,” paparnya.

Menurutnya, kekuatan sebuah merek lahir dari kreativitas yang kemudian diakui dan dilindungi oleh negara. Tanpa perlindungan hukum, hasil inovasi dan kerja keras pelaku usaha berisiko ditiru atau diklaim pihak lain. “Yang didaftarkan itu bukan sekadar dicatat. Pendaftaran HKI memberikan pengakuan negara bahwa kekayaan intelektual tersebut adalah milik orang yang mendaftarkannya. Dengan begitu, pemilik memiliki hak eksklusif dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Dewi berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kota Sukabumi memahami pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual. “Langkah tersebut dinilai akan memperkuat daya saing produk lokal, memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka peluang agar karya anak bangsa memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya. (Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *