sukabumimetro.com/ –– Bisnis minuman keras (Miras) oplosan yang diduga beroperasi di kawasan Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, akhirnya terbongkar. Kali ini, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi miras oplosan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek, puluhan botol miras oplosan, hingga 75 liter miras oplosan yang disimpan dalam galon. Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Citamiang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Otista.
“Saat melakukan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek serta puluhan botol miras oplosan. Temuan tersebut, kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari kepada Radar Sukabumi, Jumat (30/10).
Tak berhenti di warung, polisi bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Otista yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi produksi miras oplosan. Dugaan tersebut semakin menguat setelah petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol dan sejumlah miras oplosan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggerebekan dan pengembangan di dua lokasi itu, polisi mengamankan total 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon berisi masing-masing 15 liter miras oplosan. “Jika dihitung secara keseluruhan, jumlah miras oplosan yang diamankan mencapai 83 botol dan 75 liter dalam galon,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial H (30), yang diduga sebagai pemilik minuman keras tersebut. Pria itu kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Pengungkapan tersebut, merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran miras ilegal di wilayah Citamiang,” bebernya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai aktivitas yang meresahkan. “Terhadap pemilik miras oplosan tersebut berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Saat ini, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal-usul minuman keras tersebut, termasuk proses pembuatan, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas peredarannya. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun penjualan minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing,” cetusnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dan kepedulian masyarakat. Di sisi lain, masyarakat diingatkan agar tidak tergoda mengonsumsi minuman keras oplosan. Selain tidak memiliki standar keamanan dan takaran yang jelas, kandungan bahan berbahaya dalam minuman tersebut dapat menyebabkan keracunan berat, kerusakan organ tubuh, bahkan berujung pada kematian. “Penanganan kasus tersebut terus berlanjut demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (bam)



