Kota Sukabumi

Dishub Kota Sukabumi Tertibkan Parkir Liar

×

Dishub Kota Sukabumi Tertibkan Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi kembali menegaskan komitmennya menjaga ketertiban lalu lintas. Penertiban parkir liar dilakukan di sejumlah ruas jalan sebagai upaya menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan.

Kepala Dishub Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, menekankan bahwa kendaraan harus diparkir di lokasi yang telah ditentukan. “Trotoar adalah hak pejalan kaki, sedangkan lajur sepeda merupakan ruang bagi pesepeda. Keduanya harus digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Menurutnya, kebiasaan memarkir kendaraan sembarangan bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merampas hak pengguna jalan lain. Dishub pun intensif melakukan pengawasan dan patroli, sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara agar memindahkan kendaraan dari lokasi terlarang.

Iskandar menegaskan bahwa penataan parkir bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya membangun budaya berlalu lintas yang tertib. “Parkir kendaraan hendaknya dilakukan di tempat yang semestinya, bukan sekadar lokasi yang dianggap paling mudah atau dekat dengan tujuan,” katanya.