sukabumimetro.com/ – Kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan transaksi menjadi perhatian Pemerintah Kota Sukabumi. Untuk memastikan kewajiban pajak daerah berjalan sesuai ketentuan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mulai memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang belum memberikan kepastian pemasangan alat perekam transaksi atau Tapping Box.
Langkah tersebut dilakukan dengan mendatangi sejumlah tempat usaha sekaligus menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang belum merespons konfirmasi pemasangan perangkat tersebut.
Dalam kegiatan yang berlangsung sejak Selasa (20/10), BPKPD Kota Sukabumi menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mendorong pelaku usaha segera memberikan kepastian terkait kesiapan pemasangan alat.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh mengatakan, penyampaian surat teguran merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan dukungan pelaku usaha agar pengawasan transaksi dan pelaporan pajak dapat berjalan lebih transparan.
“Kami mendorong wajib pajak untuk kooperatif dan segera mengonfirmasi kesiapan pemasangan Tapping Box sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah,” ujarnya.
Hingga saat ini, sebanyak 114 unit Tapping Box telah terpasang di sejumlah tempat usaha di Kota Sukabumi. Namun, masih terdapat wajib pajak yang belum memberikan konfirmasi mengenai kesediaan maupun kesiapan tempat usahanya untuk dipasangi perangkat tersebut.
Keberadaan Tapping Box dinilai penting untuk membantu pemerintah daerah memantau pencatatan transaksi usaha yang menjadi dasar pelaporan pajak. Melalui perangkat ini, pengawasan diharapkan semakin efektif sehingga pelaporan transaksi dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Sandra menegaskan, penguatan pengawasan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pemasangan perangkat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan kepatuhan wajib pajak diperlukan agar penerimaan daerah dapat menopang pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung pemasangan Tapping Box sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama antara pemerintah dan wajib pajak diharapkan dapat memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel,” tandasnya. (ris)



