JAKARTA — Tragedi memilukan terjadi di Jalan Kampung Lio, RT 11/03, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Seorang balita perempuan berusia satu tahun tewas pada Kamis (1/10/2026) malam, diduga akibat penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri, RM.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, menegaskan bahwa pelaku adalah ayah kandung korban. “Itu ayah kandung ya. Bukan ayah tiri,” ujarnya, Minggu (4/10/2026). Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra, juga membenarkan status hubungan tersebut. “Iya benar. Nikah siri,” katanya.
RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa bermula saat pihak rumah sakit melaporkan adanya jenazah balita dengan luka memar mencolok. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Warga setempat mengaku melihat RM menggendong korban sambil menangis dan meminta bantuan untuk dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 18.15 WIB. Namun, luka memar di wajah korban menimbulkan kecurigaan warga hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

