Kota Sukabumi

Alasan Mendag RI Turun Langsung Tindak SPBU Curang di Baros Sukabumi

×

Alasan Mendag RI Turun Langsung Tindak SPBU Curang di Baros Sukabumi

Sebarkan artikel ini

Ia pun mengapresiasi kerja sama antara Kemendag RI, Bareskrim Polri, PT Pertamina Patra Niaga, Pemkot Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota yang telah membongkar praktik kecurangan yang dilakukan SPBU ini sehingga konsumen merugi.

“SPBU ini sudah kami segel, namun untuk sanksi masih dilakukan pendalaman. Tapi yang jelas SPBU Baros sudah melakukan berbagai pelanggaran,” tambahnya.

Ia mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan SPBU Baros pertama melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *