Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.(*)
Baca Juga
Prabowo menilai langkah tersebut tepat karena negara tidak…
“Dan tidak lupa juga, saya haturkan terima kasih…
Saiful menilai situasi tersebut dapat memperkuat narasi bahwa…
Sebelumnya, pada Jumat (19/6), keduanya sempat menjalani pemeriksaan…
“Kami mempertanyakan prioritas isu yang diangkat. Program MBG…
JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung…