Kota Sukabumi

Jangan Asal Klik Link! Polres Sukabumi Kota Bongkar Perangkap Judol dan Penipuan Online

×

Jangan Asal Klik Link! Polres Sukabumi Kota Bongkar Perangkap Judol dan Penipuan Online

Sebarkan artikel ini

sukabumimetro.com/ — Polres Sukabumi Kota bersama Polsek jajaran menggencarkan sosialisasi bahaya judi online (judol) dan penipuan online. Edukasi ini, menyasar berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pelajar, komunitas pengemudi ojek online (Ojol), hingga kelompok masyarakat lainnya.

Langkah tersebut, dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan di ruang digital, sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara lebih bijak dan bertanggung jawab. “Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari implementasi program 100 hari kerja Kapolri, khususnya dalam meningkatkan literasi digital serta mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik perjudian daring maupun menjadi korban penipuan melalui internet,” Kapolres Sukabumi Kota melalui Plt. Kasi Humas IPDA Ade Ruli Bahtiarudin kepada Radar Sukabumi, Kamis (29/10).

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian memberikan pemahaman mengenai dampak negatif judi online yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial, memicu persoalan keluarga, hingga mengganggu kehidupan sosial masyarakat. “Selain itu, masyarakat diingatkan agar lebih mengenali berbagai modus penipuan online yang kerap memanfaatkan kelengahan korban, mulai dari tautan palsu, penawaran hadiah, hingga iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Menurutnya, edukasi tersebut merupakan langkah preventif untuk membentengi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan digital. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengajak masyarakat agar lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan teknologi digital. Jangan mudah tergiur keuntungan instan dari judi online dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ucapnya.

Ia menamnahkan, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah terjadinya kejahatan siber. Sebab, pelaku penipuan kerap memanfaatkan kelengahan korban untuk memperoleh data pribadi maupun mengakses informasi keuangan. “Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan mengeklik tautan mencurigakan, membagikan kode OTP, ataupun memberikan data pribadi dan informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal,” tukasnya. (bam)