Kota Sukabumi

TPS Liar Dimusnahkan, Bobby Ajak Warga Kelola Sampah dari Hulu

×

TPS Liar Dimusnahkan, Bobby Ajak Warga Kelola Sampah dari Hulu

Sebarkan artikel ini

sukabumimetro.com/ – Pemerintah Kota Sukabumi mulai membenahi persoalan sampah dari hulu dengan menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang selama ini memanfaatkan trotoar dan tepi jalan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kebiasaan membuang sampah sembarangan sekaligus mendorong masyarakat mengelola sampah di lingkungan masing-masing.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, mengatakan penutupan TPS liar di Kelurahan Nyomplong menjadi bagian dari upaya menertibkan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan. Keberadaan TPS liar dinilai mengganggu fungsi trotoar, bahkan di sejumlah titik sampah meluber hingga badan jalan.

“Fokus pemerintah saat ini adalah penutupan TPS liar karena keberadaannya menyalahi aturan. Sampah sudah berserakan di trotoar, bahkan ada yang sampai ke badan jalan. Ini yang menjadi perhatian kami,” kata Bobby.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada larangan membuang sampah tidak pada tempatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Bobby menegaskan, penutupan TPS liar harus dibedakan dengan TPS resmi yang selama ini digunakan masyarakat. Pemerintah tidak serta-merta menutup TPS resmi, karena prosesnya harus mempertimbangkan kesepakatan warga dan kesiapan sistem pengelolaan sampah pengganti.

Menurutnya, penutupan TPS resmi perlu didasarkan pada persetujuan masyarakat, mulai dari RT, RW, tokoh masyarakat hingga warga setempat. Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi komitmen bersama untuk mengelola sampah secara mandiri.

“Pemerintah tidak melakukan penutupan TPS resmi secara sepihak. Harus ada kesepakatan warga terlebih dahulu, termasuk kesiapan mereka untuk mengolah sampah di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong penggunaan gerobak sampah untuk menampung sampah rumah tangga sebelum diangkut petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pengangkutan dilakukan melalui koordinasi dengan petugas agar sampah tidak kembali menumpuk di lingkungan permukiman.

Bobby juga mengarahkan setiap RT dan RW membentuk satuan tugas pengelolaan sampah. Satgas tersebut diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan berbasis lingkungan, mulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik hingga pemanfaatan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.

Sampah anorganik dapat disalurkan kepada pengepul, sedangkan sampah organik bisa diolah menjadi kompos melalui biopori atau dimanfaatkan untuk budidaya maggot. Pola tersebut diharapkan mengurangi volume sampah yang harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Sekarang kita ingin mengubah kebiasaan dari buang, angkut, buang menjadi buang dan dikelola. Sampah jangan hanya dipindahkan ke TPA, tetapi harus mulai diolah dari tingkat rumah tangga, RT, dan RW,” tutur Bobby.

Ia menyebutkan, Pemkot Sukabumi berencana memfokuskan dana kelurahan pada 2027 untuk mendukung pengolahan sampah di wilayah. “Dukungan tersebut diharapkan memperkuat ekonomi sirkular, sehingga sampah tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga dapat menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.

Bobby mencontohkan, hasil pengolahan sampah berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pengembangan produk turunan. Keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut juga diharapkan bisa membantu kebutuhan warga sesuai kesepakatan dan mekanisme pengelolaan di lingkungan masing-masing.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan dukungan teknologi untuk mengurangi timbunan sampah. Bobby mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan satu unit insinerator berkapasitas 500 kilogram per jam. Dengan operasional selama 10 jam, kapasitas pengolahannya secara teoritis mencapai lima ton per hari.

Peralatan tersebut dilengkapi mesin pres hidrolik untuk membantu mengurangi kadar air sampah sebelum proses pembakaran. Sementara itu, Pemkot Sukabumi juga mengajukan pengadaan satu unit insinerator dengan kapasitas serupa yang direncanakan ditempatkan di kawasan Cikundul.

Menurut Bobby, penempatan peralatan akan disesuaikan dengan kesiapan lokasi serta pemenuhan persyaratan lingkungan. Pemerintah juga akan mengevaluasi efektivitas pengoperasian mesin sebelum memutuskan penambahan fasilitas pengolahan pada tahun berikutnya.

“Kalau pengolahan di hulu sudah berjalan melalui TPS 3R dan ekonomi sirkular di setiap kecamatan, volume sampah yang masuk ke TPA bisa ditekan. Setelah itu, baru kita evaluasi kebutuhan mesin berikutnya,” katanya.

Bobby menyebutkan, dari sekitar 193 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, sekitar 136 ton masuk ke TPA. Pemerintah berharap penguatan pengolahan sampah di tingkat kecamatan dapat menurunkan volume sampah yang diangkut hingga sekitar 100 ton per hari.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penutupan TPS liar maupun TPS resmi yang telah disepakati warga tidak boleh berujung pada munculnya tempat pembuangan baru di sungai, trotoar, atau ruang publik lainnya.

Karena itu, pemerintah menilai perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan penanganan sampah. Warga perlu mendapatkan pemahaman sekaligus memiliki sistem pengumpulan dan pengolahan yang jelas sebelum TPS resmi di lingkungannya ditutup.

“Jangan sampai TPS ditutup, kemudian masyarakat malah membuang sampah ke sungai atau ke tempat lain. Kalau warga sudah sadar dan sepakat mengelola sampahnya sendiri, penutupan TPS akan lebih mudah karena mereka juga sudah menyiapkan solusinya,” pungkas Bobby.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Yudi Sutriana, menyebutkan terdapat 244 TPS resmi dan 25 TPS liar di tujuh kecamatan. Sejumlah TPS liar telah ditutup, sementara pemerintah menyediakan gerobak sampah dan bak amrol sebagai alternatif pembuangan yang lebih tertata.

Yudi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha, termasuk hotel, restoran, serta SPPG, untuk memilah sampah sejak dari sumbernya guna mengurangi beban TPA.

“Kami mengajak semua pihak mengubah pola buang, angkut, buang menjadi memilah dan mengolah sampah dari hulu. Selain menjaga kebersihan lingkungan, sampah yang dikelola dengan baik juga memiliki nilai ekonomi,” tukasnya. (ris)