Kota Sukabumi

Kang Rojab Asy’ari Kutip UU 24 Tahun 2009: Foto Wapres Bukan Lambang Negara

×

Kang Rojab Asy’ari Kutip UU 24 Tahun 2009: Foto Wapres Bukan Lambang Negara

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Aksi personal Rojab Asy’ari sukses memberikan efek kejut yang luar biasa. Foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dia turunkan dari ruang kerjanya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi. Hal itu sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan ijazah Gibran.

Rojab mengungkapkan, foto Gibran masih berada di pihak Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Dan pertanyaan berikutnya adalah akankah Rojab memasang kembali foto sang wapres?

“Foto kemungkinan akan dipasang kembali bila sudah ada fakta hukum yang bisa menganulir pertimbangan MK yang menyebutkan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. Bahkan kemungkinan juga saya tidak akan memasang kembali foto wapres di ruangan kerja saya,” kata Rojab kepada Radar Sukabumi, Minggu (11/10).

Rojab menjelaskan, tidak ada perintah undang-undang yang mewajibkan untuk memasang foto presiden dan wakil presiden sebagaimana merujuk UU No. 24 tahun 2009. Pada undang-undang tersebut yang diwajibkan hanyalah untuk memasang Lambang Negara Burung Garuda Pancasila.

“Dan perlu diluruskan bahwa foto wakil presiden bukan merupakan simbol negara,” tegas legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Pernyataan ini sekaligus merespons argumentasi yang dilontarkan oleh pihak Gibranisti, kelompok relawan Gibran Rakabuming Raka, bahwa foto wapres merupakan lambang negara. Redaksi pun mencoba memeriksa ulang lewat Google mengenai foto wapres sebagai lambang negara. Hasilnya, Google menyatakan foto wapres bukan merupakan lambang negara.

“Simbol atau lambang resmi negara yang sah menurut undang-undang adalah Garuda Pancasila, bukan foto pejabatnya. Foto Presiden dan Wakil Presiden adalah gambar resmi pimpinan negara yang dipasang mendampingi Lambang Negara.” Demikian kutipan penjelasan dari Google.

Selanjutnya, kendati merupakan sikap politik personal, Rojab mengungkapkan partainya tetap memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. “DPP dan DPD memang memberikan perhatian khusus terkait permasalahan ini dan meminta seluruh kader untuk tetap menghormati setiap hukum dan perundang-undangan yang berlaku termasuk putusan MK terkait gugatan ijazah Gibran,” ujar pria yang pernah berprofesi sebagai jurnalis ini.

Rojab menambahkan, siap menghadapi segala konsekuensi hukum atas aksi menurunkan foto Gibran tersebut. Hingga saat ini memang baru ada satu pihak yang mengancam akan mempersoalkan ulah Rojab sebagai tindakan menciderai demokrasi dan lambang negara, yaitu Gibranisti.

“Selaku Wakil Ketua DPRD saya sudah menyampaikan ke Badan Kehormatan, apabila ada kelompok yang ingin menyampaikan pengaduan diharapkan untuk tetap diproses dengan catatan pengaduan untuk disampaikan secara resmi dan prosedural,” ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan Andreas Hugo Pareira justru menilai aksi Rojab merupakan bentuk keberanian yang patut diapresiasi. “Apa yang dilakukan oleh kawan ini adalah keberanian moral dia untuk menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan oleh MK,” tuturnya.

Bahkan Andras mengaku salut terhadap tindakan yang dilakukan Rojab. Ia juga menilai keberanian Rojab itu harus didukung. Namun, Andreas membantah aksi yang dilakukan Rojab merupakan instruksi DPP PDIP.

Sebelumnya, Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih meminta Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari diproses secara hukum karena telah menurunkan foto Gibran. Menurut Taufik, aksi yang dilakukan Rojab itu reaksioner, destruktif, bahkan bisa menghancurkan demokrasi.

Taufik mengaku prihatin atas aksi Rojab yang merupakan anggota dewan itu. Ia menilai aksi Rojab itu provokatif dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap lembaga negara. Bahkan, ia menilai aksi tersebut menunjukkan miskinnya pengetahuan dan literasi hukum dari pejabat publik di Indonesia.

“Kami atas nama Relawan Gibranisti akan menjadikan ini sebagai temuan untuk meminta kepada Dewan Kehormatan DPRD yang ada di Sukabumi untuk memproses yang bersangkutan. Karena dinilai sudah mencederai demokrasi kita dan lambang negara kita,” kata Taufik dikutip.

Sementara itu, Kaukus Tokoh Jawa Barat secara terbuka mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari posisinya. Desakan politik dan moral ini mengemuka menyusul dinamika hukum terkait gugatan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kaukus yang dimotori oleh tokoh masyarakat Sunda, Eka Santosa, mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk melakukan aksi penutupan atau penurunan foto Wapres Gibran di kantor instansi pemerintah maupun swasta sebagai bentuk protes moral.

Kaukus menilai bahwa pengunduran diri secara sukarela merupakan opsi yang paling etis bagi Wapres Gibran saat ini. Namun, apabila desakan tersebut tidak dipenuhi, kelompok tokoh ini mendorong DPR RI untuk segera memproses mekanisme pemakzulan (impeachment) sesuai aturan perundang-undangan. Selain itu, Kaukus Tokoh Jabar turut meminta KPU RI dan Bawaslu RI bertanggung jawab atas pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024 lalu.

“Pengunduran diri secara sukarela merupakan langkah yang paling etis. Jika tidak, kami mendorong DPR untuk segera memproses mekanisme pemakzulan sesuai ketentuan konstitusi,” ujar Ketua Kaukus Ketokohan Jawa Barat, Eka Santosa.

Menanggapi tuntutan Kaukus Jabar, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menegaskan bahwa setiap proses pemberhentian atau pemakzulan presiden maupun wakil presiden wajib mengacu secara ketat pada UUD 1945, bukan sekadar berdasarkan tekanan politik massa.

Dalam forum diskusi tersebut, peserta kaukus juga mengapungkan gagasan gerakan moral yang lebih luas, termasuk wacana mobilisasi satu juta warga Jawa Barat guna mendesak DPR dan MPR segera mengambil sikap resmi terkait putusan MK. (izo/net)