Wajah sejumlah ruas jalan di Kota Sukabumi mulai ditata. Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) mulai bergerak menertibkan pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
BAMBANG SURYANA, SUKABUMI
Penertiban tersebut tidak sekadar menyasar keberadaan bangunan, reklame, lapak maupun berbagai bentuk pemanfaatan ruang di sekitar jalan. Lebih jauh, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga fungsi Rumija agar tetap aman, tertib, nyaman, sekaligus tidak kehilangan peruntukannya sebagai ruang yang mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Tahap awal penertiban telah dilakukan secara terpadu pada 24 September 2026 di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Ruas jalan yang menjadi salah satu kawasan penting di Kota Sukabumi tersebut menjadi titik awal sebelum penataan dilanjutkan secara bertahap ke ruas jalan protokol dan jalan kota lainnya.
Sekretaris DPUTR Kota Sukabumi, Muhammad Sahid menjelaskan, penertiban Rumija dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi ruang jalan sekaligus menjaga estetika kawasan perkotaan.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga fungsi keselamatan lalu lintas, estetika kota, serta penegakan aturan dalam pemanfaatan Ruang Milik Jalan,” kata Muhammad Sahid kepada Radar Sukabumi, Jumat (2/10).
Menurut Sahid, keberadaan berbagai objek di dalam Rumija tidak bisa dilepaskan dari aturan teknis. Setiap penggunaan atau penempatan bangun-bangunan maupun reklame di dalam area Rumija harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Setiap penggunaan atau penempatan bangun-bangunan maupun reklame di dalam area Rumija wajib memiliki Rekomendasi Teknis atau Rekomtek dari DPUTR Kota Sukabumi,” jelasnya.
Tidak berhenti pada Rekomtek, pemanfaatan Rumija juga harus memenuhi ketentuan perizinan. Pihak yang hendak menggunakan ruang tersebut harus memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi.
“Selain Rekomtek dari DPUTR, tentunya harus ada izin dari DPMPTSP. Jadi pemanfaatan Rumija tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa memenuhi persyaratan teknis dan administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan Rumija yang memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan juga tetap harus memenuhi aspek keselamatan teknis. Selain itu, pemanfaat ruang jalan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan retribusi daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemanfaatan Rumija yang diperbolehkan tetap harus memenuhi kualifikasi keselamatan teknis dan menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi daerah sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.
Ketentuan tersebut, terutama berkaitan dengan pemanfaatan Rumija untuk media publikasi nonpemerintah daerah. Pemerintah ingin memastikan setiap ruang yang digunakan memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi teknis, perizinan maupun kewajiban terhadap daerah.
Penertiban yang dilakukan Pemkot Sukabumi tidak langsung diarahkan pada tindakan pembongkaran. Pemerintah terlebih dahulu mengedepankan pendekatan preventif dengan memberikan kesempatan kepada pemilik atau pengguna Rumija untuk melakukan penyesuaian.
“Pendekatannya kita lakukan secara bertahap. Ada sosialisasi dan peringatan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan atau utilitas yang berada di Rumija,” tuturnya.
Dalam tahapan tersebut, pemerintah memasang spanduk peringatan serta menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada pihak-pihak yang objeknya dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan Rumija. Langkah itu, menjadi ruang bagi pemilik objek untuk menyelesaikan persoalan administrasi maupun teknis.
Terlebih, tidak seluruh objek yang berada di Rumija secara otomatis harus dibongkar apabila secara teknis masih dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Bagi objek yang secara teknis masih bisa ditoleransi, kita memberikan akses untuk penyelesaian retribusi maupun pengurusan Rekomtek. Jadi ada ruang untuk menyelesaikan kewajiban dan menyesuaikan dengan aturan,” bebernya.
Namun, kesempatan tersebut bukan berarti pemerintah akan membiarkan pelanggaran terus berlangsung. Bagi pihak yang tetap mengabaikan imbauan dan tidak melakukan penyelesaian setelah diberikan waktu, tindakan tegas akan dilakukan. “Tindakan fisik dilakukan bagi pihak yang tidak mengindahkan masa imbauan. Bentuknya bisa berupa pemotongan reklame, pembongkaran lapak atau spanduk liar, maupun pembersihan bahu jalan,” tegasnya.
Menurut Sahid, langkah tersebut diperlukan agar fungsi Rumija tidak semakin bergeser. Sebab, ketika ruang milik jalan dipenuhi berbagai objek yang tidak sesuai ketentuan, dampaknya bukan hanya menyangkut keindahan kota, tetapi juga dapat bersinggungan dengan keselamatan pengguna jalan.
“Rumija itu memiliki fungsi yang harus dijaga. Jangan sampai pemanfaatannya justru mengganggu keselamatan lalu lintas maupun kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.
Setelah Jalan Jenderal Sudirman, penertiban akan dilanjutkan secara bertahap ke sejumlah ruas lainnya. Pemerintah daerah tengah mendorong agar penataan dilakukan secara berkelanjutan sehingga tidak berhenti pada satu kawasan saja.
“Jalan Jenderal Sudirman ini merupakan tahap awal. Ke depan akan dilanjutkan secara bertahap ke ruas-ruas jalan protokol dan jalan kota lainnya di wilayah Kota Sukabumi,” tutupnya. (*)



