sukabumimetro.com/ – Pemerintah Kota Sukabumi mendorong seluruh unit pelayanan publik (UPP) beralih menggunakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara digital serta memanfaatkan kanal pengaduan SP4N-LAPOR. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Bidang Organisasi Kota Sukabumi, Sunaryo, mengatakan penerapan SKM Online menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan penilaian terhadap pelayanan yang diterima.
“Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pengelola Unit Pelayanan Publik terkait kewajiban memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pelayanan publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang sekarang sudah berbasis digital,” ujar Sunaryo saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, digitalisasi SKM membuat masyarakat lebih mudah memberikan penilaian. Setelah menerima pelayanan, masyarakat dapat mengisi survei melalui QR code yang tersedia di unit pelayanan. Hasilnya kemudian dapat dipantau dan diolah melalui sistem.
Di Kota Sukabumi terdapat 224 UPP yang mencakup kecamatan, kelurahan, UPTD, puskesmas, serta sekolah di bawah kewenangan pemerintah daerah. Dalam kegiatan bimbingan teknis, sebanyak 74 peserta dari 37 UPP mengikuti kegiatan secara langsung, sementara UPP lainnya mengikuti secara daring.
Selain SKM Online, pemerintah juga memperkuat pemanfaatan SP4N-LAPOR sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat. Sunaryo menjelaskan, masyarakat dapat menggunakan kanal tersebut ketika menemukan pelayanan yang tidak sesuai harapan.
“Kalau SKM itu hanya mengukur tingkat kepuasan. Kalau ada kekurangan yang perlu ditindaklanjuti dengan aduan, bisa masuk ke SP4N-LAPOR,” jelasnya.
Sunaryo menilai kanal resmi tersebut penting karena setiap pengaduan dapat tercatat, didistribusikan kepada perangkat daerah yang bertanggung jawab, serta dipantau tindak lanjutnya. Hal ini berbeda dengan pengaduan melalui media sosial yang belum tentu memiliki mekanisme pertanggungjawaban dan pemantauan yang sama.
Dalam mekanismenya, Diskominfo Kota Sukabumi berperan sebagai admin tingkat kota yang mendistribusikan pengaduan kepada perangkat daerah terkait. Selanjutnya, tindak lanjut pengaduan dipantau hingga dinyatakan selesai.
Penerapan sistem digital ini juga menjadi persiapan menuju 2027, ketika pelaksanaan SKM dan pengelolaan pengaduan diarahkan menggunakan sistem yang disediakan pemerintah pusat sehingga tidak lagi bergantung pada aplikasi atau sistem yang dibuat masing-masing daerah.
Sunaryo berharap sosialisasi terus dilakukan hingga menjangkau seluruh unit pelayanan dan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan sistem tersebut tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kemauan aparatur untuk mengarahkan masyarakat menggunakan kanal yang telah disediakan.
“Harapan kita, dari 224 UPP ini mereka menjelaskan lagi kepada timnya sehingga bisa lebih menjangkau seluruh lapisan. Tingkat kepedulian itu harus terus didorong oleh kita sebagai aparat pemerintah daerah,” pungkasnya. (ris)



