Nasional

Tiga Kemungkinan Gibran Diberhentikan Jadi Wapres, MK: Gugatan Ijazah Tidak Diterima

×

Tiga Kemungkinan Gibran Diberhentikan Jadi Wapres, MK: Gugatan Ijazah Tidak Diterima

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan perkara gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam (6/10/2026). Putusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan sejumlah pemohon.

Dalam sidang pleno terbuka, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dokumen yang ditemukan hanya berupa Certificate of Attendance, Academic Record, dan Explanation of Grades. “Dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” tegas Arsul.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, status Gibran sebagai calon berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpah pada 20 Oktober 2024. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan,” ujarnya.

Permohonan yang diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Brahma Aryana, dan sejumlah tokoh lain, dinyatakan tidak dapat diterima. MK menyerahkan persoalan keabsahan syarat administrasi pendidikan kepada lembaga yang berwenang sesuai konstitusi.