Nasional

Tiga Kemungkinan Gibran Diberhentikan Jadi Wapres, MK: Gugatan Ijazah Tidak Diterima

×

Tiga Kemungkinan Gibran Diberhentikan Jadi Wapres, MK: Gugatan Ijazah Tidak Diterima

Sebarkan artikel ini

Menariknya, di tengah momentum putusan tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara. Pertemuan itu berlangsung bertepatan dengan pembacaan putusan MK, sehingga menambah dimensi politik pada peristiwa hukum yang sedang berjalan.

Putusan MK ini sekaligus menutup polemik panjang terkait dokumen pendidikan Gibran, meski tetap menyisakan catatan publik mengenai standar administrasi pencalonan pejabat negara.(*)