Kota Sukabumi

DPMPTSP Dampingi Pelaku Usaha Tertib Laporkan LKPM

×

DPMPTSP Dampingi Pelaku Usaha Tertib Laporkan LKPM

Sebarkan artikel ini

sukabumimetro.com/ – Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan aktivitas investasi di Kota Sukabumi tercatat dan terpantau dengan baik.

Maka dari itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi terus mendorong pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yaitu melalui layanan Klinik LKPM serta kegiatan Pengawasan dan Pembinaan LKPM Triwulan III.

Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengatakan pendekatan ini tidak hanya diarahkan untuk mengingatkan pelaku usaha mengenai kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan pendampingan ketika menghadapi kendala dalam proses pelaporan.

“Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah agar pelaku usaha dapat memahami tata cara pelaporan LKPM secara tepat,” ujar Galih.

Menurutnya, LKPM memiliki peran penting karena melalui laporan tersebut pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal yang berlangsung di daerah, termasuk realisasi investasi dan perkembangan usaha.

“Melalui Klinik LKPM dan pengawasan serta pembinaan, kami mendampingi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan LKPM secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Galih.

Ia menjelaskan, kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM juga membantu pemerintah dalam memperoleh data investasi yang lebih tertib dan akurat. “Data tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam memantau perkembangan investasi sekaligus menyusun kebijakan pelayanan penanaman modal di daerah,” paparnya.

Lanjut Galih, pendampingan dilakukan dengan membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam memahami mekanisme maupun pengisian laporan. Dengan demikian, pelaporan tidak semata dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha.

Di sisi lain, kegiatan pengawasan dan pembinaan LKPM juga menjadi sarana untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kewajibannya secara berkelanjutan. Pemerintah daerah berupaya membangun pola pembinaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya tertib pelaporan.

Galih menambahkan, semakin tertib pelaku usaha menyampaikan LKPM, semakin baik pula pemerintah dalam memetakan perkembangan investasi di Kota Sukabumi. Kondisi tersebut dibutuhkan untuk mendukung iklim investasi yang lebih terarah dan memberikan gambaran mengenai aktivitas usaha di daerah.

“Ketertiban dalam pelaporan LKPM menjadi bagian penting dalam mendukung pencatatan dan pemantauan investasi di daerah,” katanya.

Pihaknya mengajak pelaku usaha untuk tidak menunggu sampai menghadapi persoalan dalam pelaporan. “Pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan pendampingan dan konsultasi yang disediakan agar proses pelaporan berjalan lebih mudah, tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ungkapnya. (ris)