CIKOLE – Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, menyampaikan realisasi penerimaan pajak daerah Kota Sukabumi sepanjang Januari hingga Juni 2026 (semester I) mencapai Rp33.619.842.225.
Ia menjelaskan, capaian tersebut, mengalami peningkatan sekitar 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp27.689.984.873.
Menurut Ziad, capaian itu berasal dari sejumlah komponen pajak daerah, antara lain pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pendapatan dari denda pajak daerah.
“Hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai lebih dari Rp33,6 miliar. Angka tersebut berasal dari berbagai jenis pajak daerah, termasuk pajak reklame, pajak air tanah, PBJT, serta pendapatan denda pajak daerah,” ucap Ziad, pada Rabu (5/8).
Dirinya menegaskan, BPKPD Kota Sukabumi juga akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satu di antaranya dengan menggali potensi seluruh objek pajak yang ada di wilayah Kota Sukabumi sekaligus memperkuat sistem pengelolaan perpajakan.
“Optimalisasi penerimaan pajak daerah merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung kebijakan Wali Kota Sukabumi untuk meningkatkan PAD. Karena itu, potensi dari setiap objek pajak akan terus kami maksimalkan,” bebernya.
Masih kata Ziad, selain intensifikasi potensi pajak, pihaknya juga memperkuat pelayanan administrasi perpajakan melalui pengembangan aplikasi digital agar proses pendaftaran hingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat.
“Ini dilakukan dengan cara bekerja sama bersama bidang Perencanaan dan Pengendalian (Rendal) guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dari sisi pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak juga akan diperketat. Sebab, besaran pajak yang disetorkan sangat bergantung pada laporan omzet dari masing-masing pelaku usaha.
“Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaporan dan penyetoran pajak oleh wajib pajak, agar penerimaan daerah dapat lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ziad.
Ia menambahkan, pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pembiayaan berbagai program pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan melalui digitalisasi layanan.
Adapun untuk mempermudah layanan terhadap wajib pajak, Ziad mengklaim telah menyediakan kanal pembayaran elektronik, termasuk melalui QRIS dan Virtual Account (VA),
“Dengan demikian para wajib pajak, dapat melakukan pembayaran kapan saja dan dari mana saja. Tujuannya selain lebih mudah, transparan, dan efisien,” sambung Ziad.
Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan pemungutan pajak, khususnya saat melakukan transaksi di tempat usaha yang memungut pajak daerah.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan. Ketika membayar pajak melalui suatu transaksi, jangan ragu menanyakan apakah pajak tersebut telah disetorkan kepada pemerintah daerah. Pajak pada prinsipnya merupakan titipan masyarakat yang harus disalurkan kepada negara,” tutup Ziad. (ris)











