Kota Sukabumi

Seleksi Dirut dan Dewas BPR Kota Sukabumi Ada Titipan?

×

Seleksi Dirut dan Dewas BPR Kota Sukabumi Ada Titipan?

Sebarkan artikel ini
Andri Firmansyah
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Sukabumi, Andri Firmansyah

CIKOLE – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Sukabumi, Andri Firmansyah, menegaskan proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi.

“Jadi seluruh peserta dipastikan memperoleh kesempatan yang sama sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Andri, kepada Radar Sukabumi, pada Selasa (4/8).

Andri memaparkan, proses seleksi dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah dirinya ditunjuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi. Seluruh tahapan dirancang mengedepankan aspek kompetensi, integritas, serta transparansi.

“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun yang memiliki kompetensi untuk mengikuti seleksi sesuai persyaratan yang telah diumumkan. Tidak ada perlakuan khusus bagi peserta tertentu karena seluruh proses dilakukan secara terbuka,” jelasnya.

Lanjut Andri, memasuki tahapan seleksi administrasi panitia mulai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pendaftaran yang masuk. Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Andri menjelaskan, pengumuman tersebut tidak hanya memuat nama peserta yang lolos administrasi, tetapi juga peserta yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan beserta alasan atau ketentuan administrasi yang belum dipenuhi.

“Kalau ada peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi, akan kami sampaikan secara jelas persyaratan mana yang belum terpenuhi. Semua dilakukan secara transparan,” katanya.

Ia mengungkapkan, antusiasme masyarakat cukup baik. Hingga penutupan pendaftaran, masing-masing terdapat enam pendaftar untuk jabatan Direktur Utama dan enam pendaftar untuk posisi Dewan Pengawas BPR Kota Sukabumi.

Lebih lanjut, Andri memastikan panitia bekerja secara independen dan profesional. Penilaian terhadap peserta sepenuhnya mengacu pada aturan dan kualifikasi yang dipersyaratkan, bukan berdasarkan kedekatan ataupun kepentingan tertentu.

“Saya tidak memiliki hubungan pribadi dengan para peserta. Karena itu, penilaian dilakukan murni berdasarkan kompetensi dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pansel juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawal proses seleksi. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi yang telah dicantumkan dalam pengumuman seleksi.

Setelah dinyatakan lolos administrasi, peserta akan melanjutkan ke tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Menurut Andri, tahapan tersebut tidak dilaksanakan oleh panitia seleksi, melainkan oleh tim penguji independen yang memiliki keahlian sesuai bidangnya.

“Tugas panitia hanya sampai tahapan administrasi. Untuk UKK akan dilakukan oleh tim independen yang memang memiliki kompetensi melakukan penilaian,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses seleksi juga mengacu pada ketentuan jumlah minimal peserta. Untuk posisi Dewan Pengawas, seleksi hanya dapat dilanjutkan apabila sedikitnya tiga peserta dinyatakan lolos administrasi.

Sementara untuk posisi Direktur Utama, apabila jumlah peserta yang memenuhi syarat belum mencapai ketentuan minimal, maka proses seleksi akan dihentikan sementara dan pendaftaran kembali dibuka sesuai regulasi.

“Melalui mekanisme tersebut, kami berharap proses rekrutmen mampu melahirkan Direktur Utama dan Dewan Pengawas BPR Kota Sukabumi yang profesional, berintegritas, serta memiliki kapasitas dalam memperkuat kinerja dan pengembangan BPR sebagai lembaga keuangan milik daerah,” tandasnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *