sukabumimetro.com/ – Sebanyak 56 warga penggarap lahan di Blok Kibitay, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, mendapat rekomendasi untuk mengurus legalitas tanah yang selama ini mereka garap. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian administrasi dan hukum atas lahan tersebut.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengatakan, rekomendasi itu menjadi tahapan awal untuk melanjutkan proses pengurusan dokumen pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga warga memperoleh kejelasan mengenai status lahan yang mereka tempati atau kelola.
“Hari ini kita memberikan rekomendasi untuk pengurusan surat-surat tanah milik negara yang digarap warga di Blok Kibitay. Mudah-mudahan prosesnya segera selesai sehingga dokumen legalitasnya bisa dituntaskan,” ujar Ayep pada Rabu (21/10).
Total lahan yang diproses mencapai sekitar 3,6 hektare, dengan luas setiap bidang bervariasi, mulai dari sekitar 100 hingga 200 meter persegi.
“Proses selanjutnya akan melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan hukum pertanahan,” jelasnya.
Pengurusan legalitas ini menjadi penting karena kejelasan status tanah dapat membantu warga memahami hak dan kewajiban mereka sebagai penggarap.
“Selain itu, kepastian administrasi diharapkan dapat mengurangi potensi persoalan pertanahan di kemudian hari, terutama terkait batas bidang dan status penguasaan lahan,” tegasnya.
Pihaknya berharap warga dapat mengikuti setiap tahapan pengurusan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, dan masyarakat diperlukan agar proses verifikasi berjalan sesuai prosedur serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” ungkapnya.
Meski demikian, pemberian rekomendasi tidak serta-merta mengubah status tanah negara menjadi hak milik. Penetapan hak atas tanah tetap harus melalui pemeriksaan, verifikasi, dan prosedur pertanahan yang berlaku. Maka dari itu, penyelesaian dokumen hingga penerbitan sertifikat masih bergantung pada hasil proses administrasi dan keputusan instansi berwenang.
“Mudah mudahan persoalan administrasi pertanahan di Blok Kibitay dapat ditangani secara bertahap dan memberikan kejelasan bagi warga. Pun proses pengurusan dapat diselesaikan secepatnya sehingga warga memperoleh kepastian sesuai ketentuan hukum,” tandasnya. (ris)



